BLITAR KAWENTAR – Kementerian ATR/BPN bersama KPK menawarkan sembilan program kerja sama kepada pemerintah daerah se-Sulawesi Utara guna mendorong pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan program tersebut diyakini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, akuntabilitas, serta mempercepat sertipikasi aset pemerintah daerah.
Program kerja sama itu meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, hingga percepatan penyusunan RDTR yang terhubung dengan sistem OSS.
Selain itu, program juga mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, optimalisasi GTRA, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menyebut rakor tersebut menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan sertipikasi aset pemerintah daerah.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : atrbpn.go.id