Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Verifikasi Penerima PBI JKN di Kabupaten Blitar Masih Minim, Ketua Tim PKH Ungkap Kendalanya

M. Subchan Abdullah • Kamis, 14 Mei 2026 | 22:01 WIB
Ilustrasi JKN.
Ilustrasi JKN.

 

BLITAR KAWENTAR - Verifikasi lapangan penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blitar masih jauh dari target. Hingga akhir April 2026, capaian verifikasi baru menyentuh sekitar 26 persen. Itu memaksa tim PKH untuk ngebut menyelesaikan tugasnya.

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Blitar, Magbub Al Farabby mengatakan, target ground check di Kabupaten Blitar mencapai 63.240 kepala keluarga atau setara 92.113 jiwa. Namun sampai akhir April lalu, data yang berhasil diverifikasi di lapangan baru sekitar 21 ribu kepala keluarga.

“Dari target 63.240 kepala keluarga, baru sekitar 21 ribuan yang berhasil dilakukan ground check. Lambatnya capaian ini karena memang keterbatasan petugas,” ujar Magbub.

Baca Juga: Renault Triber 2026 Bikin Heboh, MPV 7 Penumpang Harga Rp106 Jutaan dengan Fitur Modern dan Kabin Super Fleksibel

Dia menjelaskan, untuk melakukan wawancara dan verifikasi satu penerima PBI JKN, petugas rata-rata membutuhkan waktu sekitar 1 jam. Kondisi tersebut membuat proses pendataan tidak bisa dilakukan secara cepat.

“Maka dari itu, pendataan ini memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Karena banyak masyarakat yang harus ditemui untuk verifikasi,” ungkapnya.

Ground check PBI JKN sendiri dilaksanakan secara bersama-sama oleh berbagai pihak. Mulai petugas Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar sebagai pengawas data, hingga melibatkan dinas sosial, dinas kesehatan, dinas PMD dan bappeda.

Baca Juga: Renault Lodgy Diesel Bekas Makin Diburu, Mesin Turbo 1.5 Liter dan Kabin Super Lega Dijual Murah

Magbub menyebut, awalnya proses ground check ditargetkan selesai dalam rentang waktu 1 hingga 30 April 2026. Namun, rendahnya capaian secara nasional membuat pemerintah pusat memberikan tambahan waktu pelaksanaan.

Dengan adanya tambahan waktu tersebut, tim di Kabupaten Blitar berharap proses verifikasi penerima PBI JKN dapat lebih optimal sehingga data penerima bantuan kesehatan benar-benar tepat sasaran.

“Secara nasional capaian ground check juga baru sekitar 44 persen. Karena itu, Badan Pusat Statistik (BPS) pusat akhirnya mengeluarkan surat edaran perpanjangan pelaksanaan ground check hingga 31 Mei 2026 mendatang,” pungkasnya. (jar/c1/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#PBI #BPJS Ketenagakerjaan #jkn #jaminan kesehatan nasional #penerima bantuan iuran