Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Lindungi Warisan Adat

Rangga Rizki Saputra • Dipublikasikan Jumat, 15 Mei 2026 | 09:00 WIB
Sertipikat tanah ulayat jadi perlindungan hukum masyarakat adat di Nagari Sitapa.
Sertipikat tanah ulayat jadi perlindungan hukum masyarakat adat di Nagari Sitapa.

 

BLITAR KAWENTAR – Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dalam menjaga aset nagari dan warisan adat agar tetap terlindungi.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Yosef Purnama, mengatakan pengalaman saat pandemi Covid-19 menjadi pelajaran penting tentang perlindungan hukum atas tanah ulayat. Saat itu, banyak hutan pinus di wilayah nagari ditebangi masyarakat akibat kondisi ekonomi yang sulit.

Menurut Yosef, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga pendekatan adat agar masyarakat tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Namun kondisi saat itu membuat para ninik mamak harus menempuh langkah hukum demi menjaga tanah ulayat.

Ia mengungkapkan, masyarakat adat sempat mengalami kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang dikelola turun-temurun.

Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi dasar kepastian hukum bagi masyarakat adat untuk melindungi tanah ulayat sebagai warisan bersama bagi generasi berikutnya.

 

Editor : Rangga Rizki Saputra
Sumber : atrbpn.go.id
Sertipikat Tanah Ulayat Nagari Sitapa Yosef Purnama KAN Sitapa tanah adat