BLITAR KAWENTAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menjaga kepastian hukum dan tata kelola kawasan hutan melalui keterlibatan dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Komitmen tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat mengikuti Rapat Koordinasi Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/05/2026). Rakor membahas pelepasan kawasan hutan terhadap lahan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah Sumatera.
Nusron Wahid mengatakan Kementerian ATR/BPN ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan agar keseimbangan antara pembangunan, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga. Menurutnya, penataan kawasan harus dilakukan secara tertib, terukur, dan berpihak pada kepastian hukum.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Sebelumnya, Satgas PKH disebut berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp11 triliun dan menguasai kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : atrbpn.go.id