BLITAR KAWENTAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan dukungannya terhadap proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan siap bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah menonaktifkan sementara enam pegawai terkait dari jabatannya untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, hak kepegawaian para pegawai tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan serta penguatan sistem pelayanan agar pelayanan pertanahan semakin bersih dan akuntabel.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : atrbpn.go.id