Cara Melapor Mafia Tanah ke ATR/BPN, Warga Diminta Segera Adukan Penyerobotan Lahan

Rangga Rizki Saputra • Dipublikasikan Jumat, 22 Mei 2026 | 07:00 WIB
Cara melapor mafia tanah ke ATR/BPN, warga diminta segera adukan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah.
Cara melapor mafia tanah ke ATR/BPN, warga diminta segera adukan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah.

 

BLITAR KAWENTAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi mafia tanah guna mencegah penyalahgunaan hak atas tanah. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan dugaan penyerobotan lahan atau pemalsuan dokumen tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo Prijono mengatakan masyarakat perlu menjaga dokumen pertanahan dengan hati-hati karena kasus mafia tanah sering bermula dari pemalsuan dokumen hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

Untuk melapor, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran PBB, dan riwayat transaksi tanah. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat.

Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui kanal digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, dan aplikasi TUNTAS. ATR/BPN bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku mafia tanah dan melindungi hak masyarakat sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Rangga Rizki Saputra
Sumber : atrbpn.go.id
blitarkawentar #MafiaTanah #ATRBPN #SertipikatTanah #PenyerobotanLahan #PengaduanTanah