Blitar Kawentar - Kasus sertifikat tanah ganda kembali menjadi sorotan nasional setelah sengketa lahan milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mencuat ke publik. Kementerian ATR/BPN mengungkap sertifikat lama yang belum terdigitalisasi menjadi salah satu penyebab utama munculnya tumpang tindih kepemilikan tanah.
Fenomena sertifikat tanah ganda selama ini memang kerap memicu konflik hukum di berbagai daerah. Tidak sedikit masyarakat yang tiba-tiba mengetahui tanah miliknya diklaim pihak lain karena adanya dokumen kepemilikan berbeda di lokasi yang sama.
Kasus yang menimpa Jusuf Kalla semakin memperlihatkan masih lemahnya sistem administrasi pertanahan lama di Indonesia. Lahan miliknya di Makassar seluas 16,4 hektar disebut diakui pihak PT GMTD Tbk hingga memunculkan sengketa berkepanjangan.
ATR BPN Sebut Sertifikat KW4 hingga KW6 Rawan Tumpang Tindih
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Syami Ardian, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama munculnya sertifikat tanah ganda berasal dari sertifikat kategori KW4, KW5, dan KW6.
Sertifikat tersebut diterbitkan pada periode 1961 sampai 1997 dan belum dilengkapi peta kadastral digital. Akibatnya, data kepemilikan tanah lama belum sepenuhnya masuk ke sistem pertanahan modern.
“ Sertifikat tanah terbitan lama itu belum masuk ke sistem data digital sehingga rawan terjadi tumpang tindih,” ujar Syami Ardian.
Kondisi ini membuat proses verifikasi kepemilikan lahan menjadi lebih sulit. Ketika ada pengajuan sertifikat baru, potensi munculnya dua dokumen kepemilikan pada lahan yang sama menjadi lebih besar.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian ATR/BPN kini mempercepat program digitalisasi data pertanahan melalui modernisasi peta kadastral nasional.
Program tersebut diharapkan mampu memperkuat akurasi data dan meminimalkan sengketa tanah akibat kesalahan administrasi di masa lalu.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif memastikan sertifikat tanah yang dimiliki sudah terdaftar dalam sistem elektronik pertanahan agar memiliki perlindungan hukum lebih kuat.
Putusan Pengadilan yang Berbeda Bisa Memicu Sertifikat Ganda
Selain persoalan administrasi lama, sertifikat tanah ganda juga dapat muncul akibat adanya putusan pengadilan yang bertentangan dalam satu perkara.
Syami mencontohkan kasus ketika Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN tingkat pertama memerintahkan kantor pertanahan membatalkan sertifikat lama dan menerbitkan sertifikat baru.
Namun dalam proses hukum berikutnya, pihak tergugat bisa mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Tidak jarang hasil putusan lanjutan justru membatalkan keputusan sebelumnya.
Situasi inilah yang akhirnya memunculkan tumpang tindih hak atas tanah karena dua pihak sama-sama memiliki dasar hukum berbeda.
“Hal itulah yang menimbulkan terjadinya tumpang tindih hak atas tanah,” jelas Syami.
Untuk mencegah persoalan serupa terus berulang, Kementerian ATR/BPN kini menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinkronisasi data antara lembaga peradilan dan kantor pertanahan agar putusan sengketa tanah tidak lagi menimbulkan sertifikat ganda baru.
Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini memakan waktu panjang dan merugikan masyarakat.
Ini Langkah yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Sertifikat Tanah Ganda
Masyarakat yang mengalami sengketa akibat sertifikat tanah ganda diminta segera melapor ke kantor pertanahan setempat untuk proses verifikasi.
Petugas nantinya akan melakukan penelitian data, pemeriksaan dokumen, serta mencocokkan fakta di lapangan guna menentukan status kepemilikan yang sah.
Jika persoalan belum menemukan solusi administratif, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri agar sengketa diputus secara hukum.
Pengadilan akan memeriksa seluruh bukti kepemilikan, riwayat penerbitan sertifikat, hingga dokumen pendukung lain sebelum menentukan pihak yang paling berhak atas tanah tersebut.
Kasus sertifikat tanah ganda menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk rutin mengecek legalitas aset yang dimiliki dan memastikan seluruh dokumen pertanahan tersimpan dengan baik.
Pemerintah berharap digitalisasi pertanahan nasional yang kini terus dipercepat dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi konflik agraria dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah di Indonesia.
Editor : M. Helmi Nurhisam