Blitar Kawentar - Cara membuat sertifikat tanah baru di kantor BPN kembali banyak dicari masyarakat, terutama bagi pemilik lahan yang belum memiliki legalitas resmi. Pengurusan sertifikat tanah dinilai penting untuk menghindari sengketa dan tumpang tindih kepemilikan yang sering berujung pada konflik hukum.
Dalam penjelasan yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah baru justru lebih mudah dilakukan pada lahan yang memang belum memiliki sertifikat sebelumnya.
“ Mengurus sertifikat itu lebih enak kalau memang itu belum ada sertifikatnya daripada kita sudah ada sertifikatnya,” demikian penjelasan dalam video edukasi mengenai pengurusan sertifikat tanah.
Masalah sertifikat ganda atau tumpang tindih dokumen pertanahan selama ini memang menjadi salah satu persoalan yang paling sering memicu sengketa tanah di Indonesia.
Ini Syarat Membuat Sertifikat Tanah Baru di Kantor BPN
Sebelum mengurus sertifikat tanah baru, masyarakat harus memastikan bahwa lahan yang akan didaftarkan benar-benar milik pribadi dan tidak dalam status sengketa.
Pemohon juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat utama pengajuan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- Surat pengantar dari RT atau RW
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
- Fotokopi NPWP
- Surat kepemilikan lahan atau SKPT
- SPPT PBB atau bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
- Akta Jual Beli jika tanah berasal dari transaksi pembelian
Dokumen tersebut nantinya digunakan untuk proses verifikasi legalitas kepemilikan tanah sebelum sertifikat diterbitkan.
Jika pemohon belum memiliki NPWP, pengurusan dapat dilakukan secara online sebelum melengkapi proses administrasi di kantor BPN.
Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan batas tanah sudah jelas untuk memudahkan proses pengukuran lapangan.
Tahapan Pengurusan Sertifikat Tanah Baru dan Biaya yang Harus Dibayar
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN sesuai wilayah lokasi tanah berada.
Tahap pertama dimulai dengan menyerahkan seluruh dokumen ke loket pelayanan sertifikat tanah. Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data.
Pemohon nantinya diminta mengisi formulir pengajuan dan akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen atau STT serta Surat Perintah Setor atau SPS.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan biaya pendaftaran awal pengurusan sertifikat tanah baru berkisar Rp50 ribu.
Tahapan berikutnya adalah proses pengukuran tanah oleh petugas BPN. Pada tahap ini, pemilik tanah diwajibkan hadir sebagai saksi bersama pihak lingkungan sekitar, termasuk tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang lahan.
Petugas kemudian akan memasang tanda batas tanah dan melakukan pengukuran sesuai data lapangan.
Biaya pengukuran tanah sendiri berbeda-beda tergantung luas lahan dan wilayah. Informasi resmi tarif pengukuran dapat dicek langsung melalui kantor BPN atau website ATR/BPN.
Dalam proses pemeriksaan tanah, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan yang dihitung berdasarkan luas lahan.
“Rumus perhitungan pemeriksaan tanah yaitu luas tanah dibagi 500 dikali HSBKPA ditambah Rp350 ribu,” dijelaskan dalam video tersebut.
Pengurusan Sertifikat Tanah Penting untuk Hindari Sengketa dan Tumpang Tindih
Sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti hukum kepemilikan lahan. Tanpa sertifikat resmi, risiko sengketa tanah dinilai jauh lebih besar.
Kasus tumpang tindih sertifikat selama ini kerap terjadi akibat data pertanahan yang tidak lengkap atau adanya pengakuan dari pihak lain atas lahan yang sama.
Karena itu, masyarakat disarankan segera mengurus legalitas tanah secara mandiri agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Selain melindungi hak kepemilikan, sertifikat tanah juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif seperti jual beli, agunan bank, hingga proses warisan.
Pemerintah sendiri terus mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui program digitalisasi pertanahan dan pembaruan data nasional.
Masyarakat juga diminta berhati-hati membeli tanah yang belum jelas status hukumnya karena proses penyelesaian tanah sengketa membutuhkan jalur berbeda dan sering memakan waktu panjang.
Dengan memahami syarat, biaya, dan tahapan pengurusan sertifikat tanah baru, masyarakat diharapkan dapat mengurus legalitas lahannya dengan lebih mudah dan aman.
Editor : M. Helmi Nurhisam