Blitar Kawentar - Cara membuat sertifikat tanah baru di kantor BPN menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Pengurusan sertifikat tanah dinilai lebih aman dilakukan sejak awal agar terhindar dari sengketa dan kasus sertifikat ganda yang kerap terjadi.
Masalah tumpang tindih sertifikat tanah selama ini sering berujung pada konflik hukum hingga persidangan. Karena itu, masyarakat disarankan segera mengurus sertifikat tanah jika lahan yang dimiliki memang belum memiliki legalitas resmi.
“ Tumpang tindih dalam sertifikat itu menjadi hal yang biasa yang berakhir di meja hijau atau persidangan,” dijelaskan dalam video edukasi pengurusan sertifikat tanah.
Pengurusan sertifikat tanah baru juga dinilai lebih mudah dibanding menyelesaikan sengketa akibat sertifikat ganda atau konflik kepemilikan lahan.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah Baru di Kantor BPN
Sebelum mengurus sertifikat tanah baru, pemilik lahan harus memastikan status tanah tidak dalam sengketa dan benar-benar milik pribadi.
Pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat administrasi pengajuan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Surat pengantar dari RT atau RW
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
- Fotokopi NPWP
- Surat kepemilikan lahan atau SKPT
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB
- Akta Jual Beli jika tanah berasal dari transaksi pembelian
Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk proses verifikasi legalitas tanah sebelum masuk tahap pengukuran dan penerbitan sertifikat.
Jika pemohon belum memiliki NPWP, pengurusan dapat dilakukan secara online terlebih dahulu sebelum proses pendaftaran sertifikat dilakukan.
Selain itu, masyarakat juga disarankan memastikan batas-batas tanah sudah jelas agar memudahkan proses pengukuran lapangan nantinya.
Tahapan Pengurusan Sertifikat Tanah Baru dan Biayanya
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mendatangi kantor BPN sesuai wilayah lokasi tanah berada.
Tahap awal dimulai dengan menyerahkan dokumen ke loket pelayanan sertifikat tanah. Petugas kemudian akan memeriksa dan memverifikasi seluruh data administrasi.
Pemohon selanjutnya diminta mengisi formulir pengajuan dan akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen atau STT serta Surat Perintah Setor atau SPS.
Dalam penjelasan video tersebut disebutkan biaya pendaftaran awal pengurusan sertifikat tanah baru berkisar Rp50 ribu.
Setelah administrasi selesai, BPN akan menjadwalkan proses pengukuran tanah. Petugas ukur nantinya datang langsung ke lokasi untuk menentukan batas lahan secara resmi.
Pada tahap ini, pemilik tanah diwajibkan hadir bersama saksi dari lingkungan sekitar seperti tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang lahan.
“Petugas ukur dari BPN akan mengecek dan melakukan pengukuran tanah sekaligus memasang tanda batas tanah,” dijelaskan dalam video.
Biaya pengukuran tanah berbeda tergantung luas lahan dan wilayah masing-masing. Informasi tarif resmi dapat dicek melalui kantor BPN atau website ATR/BPN.
Selain biaya pengukuran, ada pula biaya pemeriksaan tanah yang dihitung berdasarkan rumus tertentu.
“Rumus perhitungan pemeriksaan tanah yaitu luas tanah dibagi 500 dikali HSBKPA ditambah Rp350 ribu,” terang penjelasan tersebut.
Sertifikat Tanah Penting untuk Hindari Sengketa dan Konflik Lahan
Sertifikat tanah menjadi bukti hukum paling kuat atas kepemilikan lahan. Tanpa sertifikat resmi, risiko munculnya sengketa dan pengakuan pihak lain menjadi lebih besar.
Kasus sertifikat ganda selama ini sering terjadi akibat data pertanahan yang belum lengkap atau adanya klaim kepemilikan dari pihak lain.
Karena itu, masyarakat diimbau segera mengurus legalitas tanah agar mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Selain untuk kepastian kepemilikan, sertifikat tanah juga diperlukan untuk berbagai kebutuhan lain seperti jual beli, agunan pinjaman bank, hingga pengurusan warisan.
Pemerintah sendiri terus mempercepat program sertifikasi dan digitalisasi data pertanahan guna mengurangi konflik agraria di Indonesia.
Masyarakat juga diminta berhati-hati membeli tanah tanpa legalitas jelas karena proses penyelesaian sengketa tanah biasanya membutuhkan waktu panjang dan biaya besar.
Dengan memahami syarat, biaya, dan tahapan pengurusan sertifikat tanah baru, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen pertanahan secara mandiri dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Editor : M. Helmi Nurhisam