Blitar Kawentar - Reforma agraria bukan hanya soal sertifikat tanah atau pembagian lahan semata. Program strategis nasional yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN itu ternyata mencakup pemerataan ekonomi, penyelesaian konflik agraria, hingga pemberdayaan masyarakat berbasis tanah demi meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan dalam podcast Kementerian ATR/BPN bersama Kasubdit Penetapan Potensi Redistribusi Tanah, Mindasari, dan Kasubdit Pengembangan serta Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Suwindra. Mereka menegaskan bahwa reforma agraria menjadi agenda penting lintas pemerintahan karena berkaitan langsung dengan keadilan penguasaan tanah di Indonesia.
Menurut Mindasari, reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Program ini memiliki dua instrumen utama, yakni penataan aset dan penataan akses.
“Outcome-nya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi bukan hanya sertifikat, tetapi bagaimana tanah itu bisa produktif dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Reforma Agraria Jadi Program Strategis Nasional
Dalam penjelasannya, reforma agraria disebut sebagai bagian dari program strategis nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045.
Program ini hadir untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini dinilai masih terjadi di sejumlah wilayah. Pemerintah ingin memastikan kepemilikan tanah tidak hanya dikuasai kelompok tertentu dengan lahan luas, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.
Suwindra menjelaskan, reforma agraria tidak hanya berbicara soal legalisasi aset seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi juga redistribusi tanah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kalau masyarakat sudah punya sertifikat tetapi tanahnya tidak produktif lalu dijual, maka manfaatnya hanya sekali. Karena itu hadir penataan akses agar tanah bisa dimanfaatkan terus menerus,” katanya.
Ia mencontohkan salah satu keberhasilan reforma agraria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Masyarakat setempat membentuk koperasi usaha baby fish dan mendapat dukungan dari pihak ketiga hingga mampu meningkatkan pendapatan warga.
Selain itu, Desa Bandung di Pandeglang disebut sebagai Kampung Reforma Agraria terbaik di Indonesia. Desa tersebut bahkan mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri karena berhasil menjalankan penataan aset dan penataan akses secara berkelanjutan.
Penyelesaian Konflik Tanah Jadi Fokus Reforma Agraria
Selain pemerataan ekonomi, reforma agraria juga difokuskan untuk menyelesaikan konflik agraria di berbagai daerah. Konflik tanah yang melibatkan masyarakat, perusahaan, hingga kawasan hutan menjadi salah satu tantangan besar yang terus dihadapi pemerintah.
Menurut Suwindra, terdapat beberapa sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), mulai dari kawasan hutan, non kawasan hutan, hingga tanah hasil penyelesaian konflik agraria.
“Tanah terlantar, bekas HGU, tanah bekas tambang, hingga lahan hasil konflik bisa masuk menjadi objek reforma agraria,” ujarnya.
Namun proses penetapan lokasi reforma agraria tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah harus melakukan inventarisasi, identifikasi, hingga verifikasi subjek dan objek tanah secara menyeluruh.
Mindasari menambahkan, pemerintah juga memastikan sertifikat redistribusi tanah benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak. Hal itu dilakukan melalui tahapan clean and clear sebelum sertifikat diterbitkan.
“Tidak semua orang bisa langsung mendapat sertifikat redistribusi tanah. Ada proses identifikasi dan pemeriksaan ketat,” katanya.
Dalam praktik di lapangan, petugas ATR/BPN juga menghadapi tantangan besar, termasuk medan berat di kawasan hutan hingga konflik antar kelompok masyarakat.
Penataan Akses Jadi Kunci Peningkatan Kesejahteraan
Kementerian ATR/BPN menilai keberhasilan reforma agraria tidak cukup hanya dengan membagikan sertifikat tanah. Penataan akses menjadi tahap penting agar masyarakat mampu mengembangkan usaha berbasis tanah secara produktif.
Penataan akses dilakukan melalui pendampingan usaha, bantuan modal, pelatihan kemasan produk, hingga membuka akses pasar dan kerja sama dengan pihak ketiga atau off taker.
Salah satu contoh disebut terjadi di Bali, ketika masyarakat hukum adat yang telah mendapatkan sertifikat hak pengelolaan kemudian difasilitasi pengembangan usaha pisang kepok lengkap dengan bantuan bibit dan alat pertanian.
“Negara tidak mengambil tanah masyarakat adat. Justru negara hadir memberikan kepastian hukum dan membantu meningkatkan kesejahteraan,” tegas Suwindra.
Hingga kini tercatat sudah ada 192 Kampung Reforma Agraria di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap jumlah tersebut terus bertambah agar reforma agraria benar-benar menjadi gerakan bersama yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, hingga berbagai stakeholder lainnya.
Di akhir diskusi, ATR/BPN mengajak masyarakat ikut aktif mendukung reforma agraria dengan menjaga batas tanah, membantu proses pengukuran, dan memanfaatkan tanah secara produktif.
“Kami ingin masyarakat memandang tanah bukan sekadar benda, tetapi aset untuk meningkatkan kesejahteraan,” tutup Mindasari.
Editor : M. Helmi Nurhisam