Blitar Kawentar - Reforma agraria bukan hanya program bagi-bagi sertifikat tanah seperti yang selama ini dipahami sebagian masyarakat. Kementerian ATR/BPN menegaskan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang mencakup penataan aset, penataan akses, hingga penyelesaian konflik agraria demi menciptakan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam podcast Kementerian ATR/BPN, Kasubdit Penetapan Potensi Redistribusi Tanah, Mindasari, menjelaskan bahwa reforma agraria menjadi salah satu agenda penting pemerintah yang terus dijalankan lintas era kepemimpinan nasional. Program ini bahkan masuk dalam amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025–2045.
“Reforma agraria itu penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mindasari.
Program reforma agraria dijalankan melalui dua instrumen utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset berkaitan dengan legalitas tanah melalui sertifikasi, sedangkan penataan akses fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat setelah memiliki sertifikat tanah.
Reforma Agraria Disebut Penting untuk Cegah Ketimpangan Penguasaan Tanah
Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Suwindra, menegaskan reforma agraria hadir untuk mencegah ketimpangan penguasaan lahan yang hanya dikuasai kelompok tertentu.
Menurutnya, tanpa reforma agraria, struktur kepemilikan tanah di Indonesia akan semakin timpang. Karena itu pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat kecil juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.
“Kalau tidak ada agenda reforma agraria, struktur penguasaan pemilikan tanah akan dikuasai satu pihak dengan lahan luas. Maka reforma agraria penting agar masyarakat yang penguasaannya kecil juga mendapat kepastian kepemilikan,” jelas Suwindra.
Ia menambahkan, reforma agraria bukan berarti negara mengambil tanah masyarakat. Pemerintah justru bertugas mengatur hubungan hukum pertanahan agar distribusi penguasaan tanah lebih adil.
Dalam pelaksanaannya, reforma agraria melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, kementerian, kantor pertanahan, hingga organisasi masyarakat sipil atau CSO. Kolaborasi itu dinilai penting karena persoalan agraria tidak bisa diselesaikan satu lembaga saja.
“Sinergi dan kolaborasi itu bukan sekadar kata-kata, tetapi harus diimplementasikan dari pusat sampai daerah,” tegas Suwindra.
ATR/BPN Jelaskan Mekanisme Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria
Kementerian ATR/BPN juga membeberkan proses teknis penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sumber TORA berasal dari kawasan hutan, non kawasan hutan, hingga tanah hasil penyelesaian konflik agraria.
Kategori non kawasan hutan meliputi tanah hak guna usaha (HGU) terlantar, tanah bekas tambang, hingga lahan yang dikuasai bank tanah. Seluruh usulan TORA dapat diajukan masyarakat, pemerintah daerah, maupun organisasi masyarakat sipil.
Setelah diusulkan, data akan direkomendasikan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, lalu dilakukan telaah administrasi dan fisik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah.
Mindasari menegaskan proses tersebut dilakukan secara ketat agar redistribusi tanah benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak.
“Tidak sembarangan semua orang bisa diberikan sertifikat redistribusi tanah. Ada proses inventarisasi dan identifikasi subjek maupun objeknya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan tetap dapat mengusulkan tanahnya sebagai objek reforma agraria. Namun sebelumnya harus ada pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan sebelum proses sertifikasi dilakukan ATR/BPN.
Penataan Akses Jadi Kunci Agar Tanah Tidak Dijual Setelah Bersertifikat
Selain legalisasi aset melalui program PTSL dan redistribusi tanah, ATR/BPN kini fokus pada penataan akses agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif.
Program ini dilakukan melalui pendampingan usaha, pelatihan, bantuan sarana produksi, hingga akses permodalan dan kerja sama dengan off taker.
Suwindra mencontohkan keberhasilan kelompok usaha baby fish di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kelompok tersebut membentuk koperasi dan mendapat dukungan permodalan serta pemasaran sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Kami tidak ingin setelah sertifikat diberikan, tanah justru dijual karena dianggap tidak produktif. Harapannya tanah bisa terus dimanfaatkan dan menghasilkan berkali-kali,” katanya.
ATR/BPN juga mencatat sudah ada 192 Kampung Reforma Agraria di seluruh Indonesia. Salah satu yang dinilai sukses adalah Desa Bandung di Pandeglang yang meraih penghargaan nasional dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Suwindra, keberhasilan kampung reforma agraria ditentukan oleh sinergi pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan masyarakat dalam membangun ekonomi berbasis tanah secara berkelanjutan.
Di akhir podcast, ATR/BPN mengajak masyarakat menjaga dan memanfaatkan tanah secara produktif. Pemerintah juga meminta masyarakat mendukung program reforma agraria, termasuk membantu proses pengukuran tanah agar pelaksanaan sertifikasi berjalan lancar di seluruh Indonesia.
Editor : M. Helmi Nurhisam