Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertifikasi Tanah, ATR/BPN Ungkap Peran Besar untuk Kesejahteraan dan Penyelesaian Konflik

M. Helmi Nurhisam • Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:21 WIB
Reforma agraria bukan sekadar sertifikasi tanah. ATR/BPN ungkap program ini bertujuan menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.(Pinterest)
Reforma agraria bukan sekadar sertifikasi tanah. ATR/BPN ungkap program ini bertujuan menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.(Pinterest)

Blitar Kawentar - Reforma agraria ternyata bukan hanya soal sertifikasi atau bagi-bagi tanah. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang mencakup penataan aset, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penyelesaian konflik agraria demi menciptakan keadilan penguasaan tanah di Indonesia.

Dalam podcast Kementerian ATR/BPN, Kasubdit Penetapan Potensi Redistribusi Tanah Mindasari menjelaskan bahwa reforma agraria menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional hingga 2045. Program ini juga terus disebut di berbagai era pemerintahan karena berkaitan langsung dengan pemerataan ekonomi masyarakat.

“Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mindasari.

Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Suwindra, menambahkan bahwa tujuan utama reforma agraria bukan hanya memberikan sertifikat tanah, tetapi memastikan tanah tersebut produktif dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Baca Juga: Davigo Dragon S Tembus 204 Km Jakarta-Cirebon, Motor Listrik Ini Nyaris Sampai ITB Cirebon Sebelum Baterai Habis

Reforma Agraria Tak Hanya Sertifikasi Tanah

ATR/BPN menjelaskan reforma agraria memiliki dua instrumen utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset berkaitan dengan legalisasi atau redistribusi tanah melalui program seperti PTSL dan redistribusi tanah.

Namun, program tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Pemerintah juga melakukan penataan akses berupa pendampingan usaha, pelatihan, bantuan sarana, hingga membuka akses permodalan bagi masyarakat penerima program reforma agraria.

“Kalau hanya sertifikat tanpa pemberdayaan, tanah bisa dijual dan manfaat ekonominya hilang. Karena itu ada penataan akses supaya masyarakat mendapatkan penghasilan berkelanjutan,” kata Suwindra.

Ia menyebut pola pemberdayaan kini berkembang. Masyarakat bahkan tidak selalu harus menjaminkan sertifikat untuk mendapatkan modal usaha. Aktivitas usaha yang sudah berjalan juga bisa menjadi dasar memperoleh bantuan pembiayaan.

Contohnya terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, saat kelompok usaha baby fish dibantu membentuk koperasi dan mendapat dukungan pihak ketiga. Produk mereka bahkan sudah memiliki kemasan resmi hasil kolaborasi dengan ATR/BPN.

Menurut ATR/BPN, reforma agraria juga menjadi instrumen penting dalam mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Tanpa program ini, lahan dikhawatirkan hanya dikuasai kelompok tertentu dalam jumlah besar.

Begini Cara ATR/BPN Menentukan Lokasi Reforma Agraria

Penetapan lokasi reforma agraria dilakukan melalui skema TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria. Sumber tanah TORA berasal dari kawasan hutan, nonkawasan hutan, dan hasil penyelesaian konflik agraria.

Beberapa kategori tanah yang bisa masuk TORA antara lain tanah terlantar, bekas HGU atau HGB, tanah eks tambang, hingga sebagian lahan yang dikuasai perusahaan besar.

Proses penetapan TORA dimulai dari usulan masyarakat, pemerintah daerah, maupun organisasi masyarakat sipil atau CSO. Setelah itu dilakukan telaah administratif dan fisik sebelum ditetapkan secara resmi.

Mindasari menegaskan pemerintah juga melakukan inventarisasi ketat agar penerima sertifikat benar-benar masyarakat yang berhak.

“Tidak sembarangan orang bisa mendapatkan redistribusi tanah. Ada proses identifikasi subjek dan objek sesuai aturan,” jelasnya.

ATR/BPN juga mengakui masih ada tantangan di lapangan, termasuk masyarakat adat yang belum ingin tanahnya disertifikatkan karena khawatir diambil negara.

Padahal, menurut Suwindra, sertifikasi justru bertujuan memberikan kepastian hukum. Salah satu contoh sukses terjadi di Bali ketika masyarakat adat memperoleh hak pengelolaan dan kemudian mendapat akses usaha budidaya pisang kepok melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga: 5 Motor Listrik Premium Terbaik, Jarak Tempuh Tembus 150 Km dan Desain Futuristik Bikin Makin Stylish

Kampung Reforma Agraria Jadi Model Nasional

ATR/BPN kini juga mengembangkan Kampung Reforma Agraria sebagai model keberhasilan program reforma agraria di berbagai daerah. Hingga kini tercatat ada 192 Kampung Reforma Agraria di seluruh Indonesia.

Kampung Reforma Agraria merupakan wilayah yang telah menjalankan penataan aset, tata guna tanah, dan penataan akses secara terpadu. Penetapannya dilakukan melalui surat keputusan bupati atau wali kota.

Salah satu contoh terbaik berada di Desa Bandung, Pandeglang, yang mendapat penghargaan nasional dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu ada Desa Sodong di Kabupaten Tangerang yang mengembangkan konsep desa eduwisata dan masuk kategori kampung reforma agraria sukses.

Menurut Suwindra, keberhasilan kampung reforma agraria bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, masyarakat, dan pihak swasta.

ATR/BPN juga mengungkap berbagai tantangan pelaksanaan reforma agraria di lapangan. Petugas kerap harus menjangkau wilayah terpencil, melewati sungai berbuaya di Kalimantan, hingga menghadapi konflik masyarakat saat proses pendataan tanah.

Meski begitu, pengalaman bertemu masyarakat yang akhirnya bisa menyekolahkan anak atau meningkatkan pendapatan setelah menerima sertifikat tanah menjadi motivasi terbesar para petugas di lapangan.

“Kami ingin masyarakat memandang tanah bukan sekadar benda, tetapi aset yang bisa meningkatkan kesejahteraan,” tutup Mindasari.

 

Editor : M. Helmi Nurhisam
#redistribusi tanah Indonesia #sertifikasi tanah #ATR BPN #reforma agraria #kampung reforma agraria