Blitar Kawentar - Reforma agraria ternyata bukan sekadar program sertifikasi atau bagi-bagi tanah kepada masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang mencakup penataan aset, penataan akses hingga penyelesaian konflik agraria demi menciptakan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam podcast Kementerian ATR/BPN bersama Kasubdit Penetapan Potensi Redistribusi Tanah, Mindasari, dan Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Suwindra. Mereka menegaskan reforma agraria menjadi agenda penting pemerintah hingga 2045 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
“Outcome-nya memang sertifikat, tetapi dampaknya adalah bagaimana masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Mindasari.
Program reforma agraria juga disebut menjadi solusi untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia agar tidak hanya dikuasai segelintir pihak.
Reforma Agraria Tak Hanya Sertifikasi Tanah
Menurut ATR/BPN, reforma agraria memiliki dua instrumen utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilakukan melalui legalisasi aset seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun redistribusi tanah.
Sementara penataan akses berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat setelah memiliki sertifikat tanah. Pemerintah menggandeng berbagai pihak mulai pemerintah daerah, CSR perusahaan, koperasi hingga pelaku usaha untuk membantu masyarakat memperoleh modal usaha, pelatihan hingga akses pasar.
“Kalau dulu modal usaha identik dengan agunan sertifikat, sekarang kegiatan usaha yang berjalan juga bisa menjadi jaminan,” kata Suwindra.
Ia mencontohkan program penataan akses di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana kelompok usaha baby fish mendapat bantuan modal dan pengembangan usaha melalui koperasi. Produk mereka bahkan telah memiliki kemasan resmi hasil kolaborasi dengan ATR/BPN.
ATR/BPN juga menegaskan seluruh program sertifikasi tanah seperti PTSL masuk dalam agenda reforma agraria. Sementara redistribusi tanah lebih banyak menyasar lahan pertanian dan tanah hasil penyelesaian konflik agraria.
“Semua sertifikasi yang dilakukan ATR/BPN adalah bagian dari reforma agraria,” jelas Suwindra.
Kampung Reforma Agraria Jadi Contoh Keberhasilan Nasional
Dalam pelaksanaannya, pemerintah membentuk Kampung Reforma Agraria sebagai model keberhasilan program reforma agraria di berbagai daerah. Hingga saat ini sudah ada 192 Kampung Reforma Agraria di seluruh Indonesia.
Kampung Reforma Agraria merupakan wilayah yang telah menjalankan penataan aset, tata guna tanah dan penataan akses secara terpadu. Penetapannya dilakukan melalui Surat Keputusan bupati atau wali kota.
Salah satu contoh sukses berada di Desa Bandung, Kabupaten Pandeglang, yang mendapat penghargaan sebagai Kampung Reforma Agraria terbaik tingkat nasional dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, ATR/BPN juga mengembangkan program reforma agraria di wilayah perkotaan. Salah satunya Desa Sodong, Kabupaten Tangerang, yang mengembangkan konsep desa eduwisata dengan miniatur keberagaman budaya Indonesia.
“Ada pura, vihara, masjid dan gereja dalam satu kawasan. Ini jadi contoh reforma agraria di wilayah perkotaan,” ujar Suwindra.
Ke depan, ATR/BPN juga akan memperkenalkan titik-titik Kampung Reforma Agraria secara digital lengkap dengan visualisasi menarik agar lebih mudah dipahami generasi muda, khususnya Gen Z.
Penyelesaian Konflik dan Perlindungan Masyarakat Jadi Tantangan
ATR/BPN mengakui pelaksanaan reforma agraria di lapangan tidak selalu mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah penyelesaian konflik agraria dan penertiban tanah terlantar.
Tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan pemiliknya sering kali memicu konflik dengan masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut. Karena itu, pemerintah melakukan identifikasi dan inventarisasi secara ketat sebelum redistribusi tanah dilakukan.
“Tidak sembarangan semua orang bisa mendapatkan sertifikat redistribusi tanah,” kata Mindasari.
Ia menjelaskan penetapan subjek dan objek reforma agraria dilakukan melalui tahapan sosialisasi, inventarisasi, identifikasi hingga pengukuran dan pemetaan tanah. Semua proses dilakukan untuk memastikan penerima benar-benar masyarakat yang berhak.
ATR/BPN juga menghadapi tantangan geografis di sejumlah daerah. Suwindra mengaku pernah mendampingi pendataan reforma agraria di Kalimantan dan Sulawesi Tenggara dengan medan berat hingga menghadapi situasi konflik masyarakat di lapangan.
Meski begitu, mereka mengaku banyak pengalaman haru selama menjalankan program reforma agraria. Salah satunya saat petani pisang di Sukabumi menangis setelah mendapat bantuan alat usaha melalui program penataan akses.
“Ada masyarakat yang bilang baru pertama kali merasakan bantuan seperti ini,” tutur Suwindra.
Mindasari juga menceritakan pengalaman warga penerima sertifikat PTSL yang akhirnya bisa menyekolahkan anak setelah tanahnya mendapat ganti rugi proyek jalan tol.
ATR/BPN menegaskan reforma agraria bukan upaya negara mengambil tanah masyarakat, melainkan memastikan keadilan penguasaan dan kepastian hukum atas tanah.
“Kami ingin tanah tidak hanya dipandang sebagai benda, tetapi bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Mindasari.
Editor : M. Helmi Nurhisam