Blitar Kawentar - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menegaskan reforma agraria bukan sekadar program pembagian tanah atau sertifikasi lahan. Reforma agraria disebut sebagai strategi nasional untuk menciptakan keadilan sosial, pengelolaan ruang hidup yang berkelanjutan, hingga penguatan ekonomi masyarakat di tengah tantangan krisis lahan dan perubahan iklim.
Pernyataan itu disampaikan Ossy Dermawan saat membuka diskusi publik bertajuk “Reforma Agraria Lampau, Kini dan Mendatang” yang digelar Kementerian ATR/BPN bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Dalam sambutannya, Ossy menyebut reforma agraria merupakan amanat konstitusi yang telah diperjuangkan sejak masa kemerdekaan dan diperkuat melalui Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
“Reforma agraria bukan hanya tentang membagi, tetapi juga memperbaiki. Bukan hanya mengatur lahan, namun membangun harapan dan keadilan,” ujar Ossy Dermawan.
ATR/BPN Klaim 122,5 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar
Dalam paparannya, Ossy mengungkapkan capaian program pertanahan nasional hingga Juni 2025. Sebanyak 122,5 juta bidang tanah disebut telah terdaftar dari target nasional 126 juta bidang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 96,5 juta bidang tanah telah memiliki sertifikat resmi. Menurutnya, pencapaian itu menjadi hasil kerja jajaran ATR/BPN dari tingkat pusat hingga daerah.
Namun, Ossy menegaskan reforma agraria tidak berhenti pada legalisasi aset melalui sertifikat tanah. Pemerintah juga fokus pada penataan akses agar masyarakat penerima tanah memperoleh manfaat ekonomi nyata.
“Reforma agraria harus menyentuh legalitas hukum sekaligus memberikan daya hidup bagi penerimanya,” katanya.
Ia menilai penguatan akses pembiayaan, pelatihan usaha, pemasaran hingga penguatan kelembagaan masyarakat menjadi bagian penting dalam reforma agraria modern.
Reforma Agraria Harus Adaptif dan Transparan
Wamen ATR/BPN juga menyoroti tantangan besar reforma agraria di masa depan. Menurutnya, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat tidak sebanding dengan ketersediaan lahan yang semakin terbatas akibat konversi lahan, pembangunan dan krisis iklim.
Karena itu, reforma agraria diminta tidak lagi dipahami secara sempit hanya sebagai pembagian tanah, melainkan strategi pengelolaan ruang hidup yang adil dan berkelanjutan.
Ossy mendorong pengembangan model reforma agraria yang lebih adaptif dan inovatif melalui digitalisasi data pertanahan, integrasi data spasial hingga kolaborasi lintas sektor.
“Digitalisasi dan sistem informasi pertanahan menjadi sangat penting termasuk penguatan gugus tugas reforma agraria di semua tingkatan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung pelaksanaan Bank Tanah yang menurutnya harus tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial dan transparansi.
Sesuai aturan, minimal 30 persen lahan yang dikelola Bank Tanah wajib dialokasikan untuk reforma agraria. Ossy menegaskan kebijakan itu harus dijalankan secara akuntabel agar reforma agraria tidak dianggap sekadar agenda pelengkap pembangunan.
Libatkan Akademisi hingga Organisasi Sipil
Dalam forum tersebut hadir sejumlah tokoh dan akademisi nasional, di antaranya Guru Besar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada Maria S.W. Sumarjono, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika, hingga Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja.
Ossy menilai reforma agraria tidak bisa dijalankan pemerintah sendirian. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi erat bersama organisasi masyarakat sipil, komunitas adat, perguruan tinggi, lembaga riset dan seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Reforma agraria membutuhkan semangat gotong royong,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM ATR/BPN Agus Tiarsyah menyebut diskusi publik tersebut menjadi momentum penting memperkuat pemahaman reforma agraria bagi seluruh pemangku kepentingan.
Diskusi publik itu juga diharapkan mampu menghasilkan masukan strategis bagi arah kebijakan reforma agraria nasional ke depan, terutama dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan.
Editor : M. Helmi Nurhisam