Blitar Kawentar - Sertifikat tanah elektronik kini mulai diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN di berbagai wilayah Indonesia. Sistem baru ini disebut mampu meningkatkan efisiensi layanan pertanahan, mengurangi risiko kehilangan dokumen, hingga mempersempit ruang gerak mafia tanah melalui digitalisasi data pertanahan.
Perubahan paling mencolok dari sertifikat tanah elektronik adalah bentuk fisiknya yang kini hanya berupa satu lembar dokumen dengan QR Code, berbeda dengan sertifikat lama berbentuk buku berlembar-lembar. Pemilik tanah juga diwajibkan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses data lengkap sertifikat digital tersebut.
Kehadiran sertifikat tanah elektronik menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan nasional yang terus didorong pemerintah. Masyarakat kini mulai penasaran mengenai bentuk, fungsi, hingga keamanan sistem baru tersebut dibanding sertifikat konvensional.
Sertifikat Tanah Elektronik Hanya Satu Lembar dan Terhubung Digital
Dalam penjelasan yang disampaikan kreator konten Alfano Harun, sertifikat tanah elektronik memiliki tampilan lebih sederhana dibanding sertifikat lama. Jika sebelumnya sertifikat berbentuk buku berwarna dengan banyak halaman, kini dokumen hanya dicetak satu lembar bolak-balik.
“Karena bentuknya sudah digital elektronik, maka berankas penyimpanannya adalah berankas elektronik untuk masing-masing pemegang hak,” jelas Alfano.
Dokumen baru tersebut memuat logo Garuda dan logo Kementerian ATR/BPN, jenis hak tanah, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), hingga QR Code yang bisa dipindai melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Menariknya, nomor sertifikat seperti pada sertifikat lama tidak lagi dicantumkan. Sebagai gantinya, identitas tanah menggunakan NIB dengan 14 digit angka.
Selain itu, alamat detail tanah juga tidak lagi tertulis lengkap di dokumen fisik. Sertifikat hanya memuat informasi kelurahan, kecamatan, kota, provinsi, dan luas bidang tanah.
“Kalau lokasi tanah detailnya di mana itu tidak ada di sertifikat elektronik yang baru,” ujarnya.
Informasi lengkap lokasi dan data pertanahan nantinya dapat diakses melalui QR Code yang tersambung ke sistem digital ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN Klaim Sertifikat Elektronik Lebih Aman dan Efisien
Kementerian ATR/BPN menyebut digitalisasi sertifikat tanah memiliki sejumlah manfaat besar. Salah satunya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pendaftaran tanah.
Sebelumnya, pengelolaan jutaan dokumen sertifikat dilakukan secara manual. Dengan sistem elektronik, penyimpanan data menjadi lebih ringkas dan mudah diakses.
Selain itu, sertifikat elektronik juga disebut mampu menjadi solusi mitigasi bencana seperti banjir, kebakaran, hingga gempa bumi. Jika dokumen fisik hilang, pemilik dapat mencetak ulang melalui sistem elektronik tanpa harus mengurus proses panjang seperti sebelumnya.
“Kalau sekarang dengan sertifikat elektronik, lembar yang hilang bisa dicetak sendiri,” kata Alfano.
Digitalisasi layanan pertanahan juga diklaim dapat mengurangi kebutuhan masyarakat datang langsung ke kantor pertanahan hingga 80 persen.
Pemerintah berharap sistem elektronik dapat mempersempit praktik mafia tanah karena seluruh data tersimpan secara digital dan terintegrasi.
Namun demikian, masyarakat tetap diminta aktif mengawasi pelaksanaan di lapangan agar sistem baru benar-benar berjalan sesuai tujuan.
Pemilik Sertifikat Elektronik Wajib Download Aplikasi Sentuh Tanahku
Salah satu hal penting yang wajib dilakukan pemilik sertifikat elektronik adalah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi tersebut menjadi sarana utama untuk melihat detail data sertifikat karena informasi di dokumen cetak sangat terbatas.
Melalui aplikasi itu, pemilik tanah dapat memindai QR Code pada sertifikat untuk mengakses data bidang tanah, riwayat perubahan hak, hingga informasi kepemilikan.
Dalam contoh yang dijelaskan Alfano, sertifikat warisan bahkan dapat menampilkan pembagian hak masing-masing ahli waris secara detail, lengkap dengan identitas pemegang hak dan porsi kepemilikannya.
Di bagian belakang sertifikat juga terdapat gambar bidang tanah seperti surat ukur pada sertifikat lama, meski tanpa alamat lengkap.
Transformasi menuju sertifikat tanah elektronik ini dinilai menjadi langkah besar modernisasi layanan pertanahan Indonesia. Meski masih memunculkan pertanyaan di masyarakat, sistem digital disebut memiliki lebih banyak manfaat, terutama dalam aspek keamanan arsip dan kemudahan akses data pertanahan.
Pemerintah juga terus mendorong penerapan sertifikat elektronik secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia melalui kantor-kantor pertanahan daerah.
Editor : M. Helmi Nurhisam