Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertifikat Tanah Elektronik Dinilai Bisa Tekan Mafia Tanah, Ini Penjelasan Lengkap Cara Kerja dan Keunggulannya

M. Helmi Nurhisam • Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:33 WIB
Sertifikat tanah elektronik diklaim bisa tekan mafia tanah. Ini cara kerja, fungsi QR Code, dan aplikasi Sentuh Tanahku.(Pinterest)
Sertifikat tanah elektronik diklaim bisa tekan mafia tanah. Ini cara kerja, fungsi QR Code, dan aplikasi Sentuh Tanahku.(Pinterest)

Blitar Kawentar - Sertifikat tanah elektronik yang mulai diterapkan Kementerian ATR/BPN disebut menjadi langkah penting untuk menekan praktik mafia tanah di Indonesia. Sistem digital ini memungkinkan seluruh data pertanahan tersimpan secara elektronik sehingga lebih aman, transparan, dan mudah dilacak.

Selain mengurangi risiko pemalsuan dokumen, sertifikat tanah elektronik juga mempermudah masyarakat dalam mengakses data kepemilikan tanah tanpa harus sering datang ke kantor pertanahan. Pemilik tanah bahkan bisa mencetak ulang dokumen secara mandiri jika sertifikat fisik hilang akibat bencana atau kerusakan.

Transformasi layanan pertanahan ini mulai menjadi perhatian masyarakat karena bentuk sertifikat elektronik berbeda jauh dibanding sertifikat lama berbentuk buku. Kini dokumen sertifikat hanya berupa satu lembar dengan QR Code yang terhubung langsung ke sistem digital ATR/BPN.

Baca Juga: Kasus Sertifikat Tanah Ganda Kian Marak, ATR BPN Bongkar Penyebab Utama setelah Sengketa Tanah Jusuf Kalla Disorot

Sertifikat Tanah Elektronik Disebut Lebih Aman dari Pemalsuan Dokumen

Dalam penjelasan yang disampaikan kreator konten Alfano Harun, sertifikat tanah elektronik memiliki sistem keamanan berbasis digital yang dinilai lebih sulit dipalsukan dibanding sertifikat konvensional.

Pada sertifikat baru, setiap dokumen dilengkapi QR Code yang dapat dipindai melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Dari sistem tersebut, pemilik tanah dapat langsung melihat data asli bidang tanah yang tersimpan di database elektronik ATR/BPN.

“Harapannya dengan digitalisasi dan layanan elektronik ini bisa mengurangi mafia tanah,” ujar Alfano.

Dokumen sertifikat elektronik juga tidak lagi menampilkan nomor sertifikat seperti format lama. Sebagai gantinya, identitas bidang tanah menggunakan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) berupa 14 digit angka.

Selain itu, alamat detail tanah tidak lagi dicetak lengkap di sertifikat fisik. Data lengkap hanya bisa diakses melalui sistem digital sehingga dinilai lebih aman dari manipulasi dokumen.

Pemerintah berharap sistem digital ini mampu mempersempit celah penyalahgunaan data pertanahan yang selama ini sering menjadi sumber konflik agraria maupun praktik mafia tanah.

Pemilik Tanah Wajib Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

Salah satu perubahan besar dalam sistem baru ini adalah kewajiban penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku bagi pemilik sertifikat elektronik.

Aplikasi tersebut menjadi akses utama untuk melihat detail data pertanahan karena informasi di dokumen cetak sangat terbatas.

Melalui aplikasi itu, masyarakat bisa mengecek status tanah, data pemegang hak, riwayat perubahan hak, hingga bentuk bidang tanah secara digital.

“Kalau sertifikat elektronik sudah jadi, wajib download aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Alfano.

Sertifikat elektronik juga memungkinkan pemilik mencetak ulang dokumen jika lembar fisik hilang. Hal ini berbeda dengan sistem lama yang mengharuskan proses pengurusan kehilangan cukup panjang di kantor pertanahan.

Kementerian ATR/BPN menyebut digitalisasi ini sekaligus membantu efisiensi penyimpanan arsip pertanahan nasional yang jumlahnya mencapai jutaan dokumen.

Bentuk Sertifikat Baru Lebih Sederhana dan Ringkas

Secara fisik, sertifikat tanah elektronik memiliki tampilan lebih sederhana dibanding sertifikat lama. Jika sebelumnya berbentuk buku berwarna dengan banyak halaman, kini sertifikat hanya terdiri dari satu lembar bolak-balik.

Bagian depan memuat logo Garuda, logo ATR/BPN, jenis hak tanah, NIB, identitas pemegang hak, serta keterangan luas tanah.

Sedangkan bagian belakang memuat gambar bidang tanah menyerupai surat ukur dan QR Code untuk akses digital.

Dalam contoh sertifikat warisan yang dibahas Alfano, pembagian hak antar ahli waris juga ditampilkan secara rinci lengkap dengan persentase kepemilikan masing-masing.

Meski terlihat sederhana, seluruh data utama sebenarnya tersimpan di sistem elektronik ATR/BPN sehingga dokumen fisik hanya berfungsi sebagai salinan akses.

Penerapan sertifikat tanah elektronik sendiri dilakukan secara bertahap di berbagai daerah Indonesia. Masyarakat diminta mengecek langsung ke kantor BPN setempat untuk mengetahui apakah layanan konversi sertifikat lama ke elektronik sudah tersedia di wilayah masing-masing.

Digitalisasi pertanahan ini diharapkan menjadi langkah modernisasi layanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia.

 

Editor : M. Helmi Nurhisam
#QR Code sertifikat tanah #sertifikat digital ATR BPN #aplikasi Sentuh Tanahku #mafia tanah #sertifikat tanah elektronik