Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertifikat Tanah Elektronik Tak Bisa Dipalsukan, Ini Bentuk, Isi, dan Cara Mengaksesnya Lewat Sentuh Tanahku

M. Helmi Nurhisam • Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:36 WIB
Sertifikat tanah elektronik kini berbentuk file PDF dan tersimpan digital. Ini bentuk, isi, dan cara akses lewat Sentuh Tanahku.(Pinterest)
Sertifikat tanah elektronik kini berbentuk file PDF dan tersimpan digital. Ini bentuk, isi, dan cara akses lewat Sentuh Tanahku.(Pinterest)

Blitar Kawentar - Sertifikat tanah elektronik kini mulai diterapkan pemerintah sebagai pengganti sertifikat tanah analog berbentuk buku kertas. Kebijakan baru dari Kementerian ATR/BPN ini bertujuan meningkatkan keamanan data pertanahan sekaligus mencegah pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah.

Meski sudah mulai diterapkan di berbagai daerah, masih banyak masyarakat yang penasaran dengan bentuk sertifikat tanah elektronik serta perbedaannya dibanding sertifikat konvensional. Pemerintah menegaskan bahwa sistem digital ini membuat data pertanahan lebih aman karena tersimpan dalam brankas elektronik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengatakan sertifikat tanah elektronik dirancang agar data tidak mudah dipalsukan maupun hilang.

“Kalaupun rusak bukan isu, kalaupun hilang bukan isu, karena dengan mudah bisa diganti,” jelas Harison kepada Kompas.com, Sabtu 20 September 2025.

Baca Juga: Kasus Sertifikat Tanah Ganda Kian Marak, ATR BPN Bongkar Penyebab Utama setelah Sengketa Tanah Jusuf Kalla Disorot

Sertifikat Tanah Elektronik Berupa File PDF dan Tersimpan Digital

Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen pertanahan yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk file PDF.

Berbeda dengan sertifikat lama berbentuk buku fisik berlembar-lembar, sertifikat elektronik tersimpan di brankas elektronik masing-masing pemegang hak.

Pemilik tanah dapat mengakses dokumen tersebut melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang disediakan ATR/BPN.

Meski berbasis digital, masyarakat tetap akan mendapatkan salinan resmi sertifikat yang dicetak menggunakan secure paper atau kertas khusus oleh kantor pertanahan.

Pada sertifikat tersebut terdapat barcode atau QR Code yang bisa dipindai untuk mengakses data elektronik asli.

Keberadaan QR Code ini menjadi salah satu fitur penting karena seluruh data utama pertanahan tersimpan di sistem digital pemerintah.

Dengan sistem elektronik, risiko kehilangan akibat kebakaran, banjir, atau kerusakan dokumen fisik juga disebut bisa diminimalkan.

Pemilik Sertifikat Bisa Cetak Ulang Secara Mandiri

Salah satu keunggulan utama sertifikat tanah elektronik adalah kemudahan pencetakan ulang dokumen.

Jika sebelumnya kehilangan sertifikat fisik memerlukan proses administrasi cukup panjang, kini pemegang hak dapat mencetak ulang sendiri dokumen elektronik yang tersimpan di brankas digital.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan masyarakat tidak perlu lagi mengajukan permohonan pencetakan ulang ke kantor pertanahan jika salinan resmi rusak atau hilang.

Pemilik cukup mengakses file asli sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku, kemudian mencetak kembali secara mandiri menggunakan kertas biasa.

Langkah ini dinilai membuat pelayanan pertanahan lebih efisien dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pengurusan dokumen fisik.

Selain itu, digitalisasi pertanahan juga membantu pengelolaan arsip nasional yang selama ini masih dilakukan secara manual dalam jumlah sangat besar.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Ganda Makin Marak, Kasus Jusuf Kalla Jadi Sorotan, ATR BPN Ungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya

Pemerintah Dorong Seluruh Wilayah Beralih ke Sertifikat Elektronik

Kementerian ATR/BPN saat ini terus mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik secara bertahap di seluruh Indonesia.

Namun, belum semua kantor pertanahan di daerah membuka layanan penggantian sertifikat analog menjadi elektronik. Karena itu masyarakat diminta mengecek langsung ke kantor BPN setempat terkait ketersediaan layanan tersebut.

Pemerintah berharap transformasi digital pertanahan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan layanan publik di sektor agraria.

Selain mengurangi risiko pemalsuan dokumen, sertifikat tanah elektronik juga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak mafia tanah melalui integrasi data digital nasional.

Masyarakat yang telah beralih ke sertifikat elektronik juga diimbau memahami penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku agar dapat mengakses data pertanahan secara mandiri dan aman.

Dengan sistem baru ini, pemerintah optimistis pengelolaan pertanahan Indonesia akan menjadi lebih modern dan terintegrasi di masa depan.

 

Editor : M. Helmi Nurhisam
#QR Code sertifikat tanah #sertifikat digital ATR BPN #Sentuh Tanahku #contoh sertifikat tanah elektronik #sertifikat tanah elektronik