Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Diterapkan, Ini Alasan Pemerintah Tinggalkan Sertifikat Buku Lama

M. Helmi Nurhisam • Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:39 WIB
Sertifikat tanah elektronik resmi diterapkan pemerintah. Ini alasan ATR/BPN tinggalkan sertifikat buku lama dan beralih digital.(Pinterest)
Sertifikat tanah elektronik resmi diterapkan pemerintah. Ini alasan ATR/BPN tinggalkan sertifikat buku lama dan beralih digital.(Pinterest)

Blitar Kawentar - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus memperluas penerapan sertifikat tanah elektronik sebagai pengganti sertifikat tanah analog berbentuk buku. Sistem digital ini dinilai lebih aman, efisien, dan mampu mengurangi risiko pemalsuan dokumen pertanahan.

Meski masih banyak masyarakat yang terbiasa menggunakan sertifikat tanah kertas, pemerintah memastikan sertifikat elektronik tetap memiliki kekuatan hukum yang sama. Bedanya, data kepemilikan tanah kini tersimpan dalam sistem digital dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kebijakan digitalisasi pertanahan ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik di bidang agraria yang terus didorong pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Baru di BPN 2026, Lengkap dengan Syarat, Biaya, dan Tahapan Pengurusan

Sertifikat Tanah Elektronik Disimpan di Brankas Digital

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan sertifikat tanah elektronik diterbitkan dalam bentuk file PDF dan tersimpan di brankas elektronik milik pemegang hak.

Masyarakat tetap memperoleh salinan resmi sertifikat yang dicetak menggunakan secure paper atau kertas khusus dari kantor pertanahan.

Namun, seluruh data utama pertanahan sebenarnya tersimpan secara digital dan terhubung dengan sistem ATR/BPN.

“Kalaupun rusak bukan isu, kalaupun hilang bukan isu, karena dengan mudah bisa diganti,” kata Harison kepada Kompas.com, Sabtu 20 September 2025.

Pada sertifikat elektronik juga terdapat barcode atau QR Code yang dapat dipindai untuk mengakses data asli melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Berbeda dengan sertifikat lama berbentuk buku, dokumen baru hanya terdiri dari satu lembar bolak-balik dengan tampilan lebih sederhana.

Pemerintah Sebut Sertifikat Elektronik Lebih Aman dari Mafia Tanah

Digitalisasi sertifikat tanah disebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempersempit praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen.

Dengan sistem elektronik, seluruh riwayat data pertanahan tersimpan dalam database digital sehingga lebih mudah dilacak dan diverifikasi.

Pemerintah juga menilai sistem ini lebih aman terhadap risiko kerusakan fisik akibat bencana seperti banjir, kebakaran, maupun gempa bumi.

Jika salinan sertifikat hilang atau rusak, pemilik tidak perlu lagi mengurus penerbitan ulang secara rumit seperti sebelumnya.

Pemegang hak cukup mengakses file sertifikat elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku lalu mencetak ulang secara mandiri menggunakan kertas biasa.

Selain meningkatkan keamanan data, digitalisasi pertanahan juga diklaim mampu membuat layanan publik lebih cepat dan efisien.

Masyarakat Diminta Mulai Adaptasi dengan Sistem Digital

Meski penerapan sertifikat tanah elektronik terus diperluas, pemerintah mengakui belum seluruh masyarakat familiar dengan sistem digital pertanahan.

Karena itu, pemilik tanah yang telah melakukan konversi sertifikat diwajibkan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses data pertanahan mereka.

Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat melihat informasi kepemilikan tanah, riwayat perubahan hak, hingga detail bidang tanah secara elektronik.

Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat sertifikat elektronik dan tidak ragu melakukan peralihan dari sertifikat analog.

Penerapan sertifikat elektronik sendiri masih dilakukan bertahap di berbagai kantor pertanahan daerah di Indonesia.

Masyarakat dapat mengecek langsung ke kantor BPN setempat untuk mengetahui apakah layanan penggantian sertifikat analog ke elektronik sudah tersedia di wilayah masing-masing.

Transformasi ini diharapkan menjadi langkah penting menuju sistem administrasi pertanahan nasional yang lebih modern, aman, dan terintegrasi.

Editor : M. Helmi Nurhisam
#perbedaan sertifikat tanah lama dan baru #sertifikat digital ATR BPN #Sentuh Tanahku #mafia tanah #sertifikat tanah elektronik