Blitar Kawentar - Sertifikat tanah elektronik kini semakin mudah diurus langsung di kantor pertanahan tanpa perantara atau calo. Proses alih media dari sertifikat tanah lama ke sertifikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap oleh Kementerian ATR/BPN melalui sistem layanan digital yang lebih tertata, efisien, dan transparan.
Masyarakat yang masih menyimpan sertifikat tanah berbentuk buku tidak perlu khawatir karena dokumen tersebut bisa dikonversi menjadi sertifikat tanah elektronik dengan prosedur resmi. Proses ini dimulai dari loket pelayanan hingga tahap validasi digital oleh petugas pertanahan.
Transformasi layanan ini menjadi bagian dari digitalisasi besar di sektor agraria yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengurangi risiko kerusakan dokumen fisik, kehilangan sertifikat, hingga praktik percaloan.
Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Diurus Mandiri Tanpa Calo
Proses alih media sertifikat tanah elektronik dapat dilakukan langsung oleh masyarakat di kantor pertanahan setempat. Pemohon cukup datang ke loket pelayanan untuk mendapatkan nomor berkas atau SPS sebagai dasar pengurusan administrasi.
Setelah itu, berkas akan masuk ke sistem internal pertanahan dan diproses oleh beberapa tahapan administrasi. Sistem ini dirancang agar lebih tertib dan terkontrol tanpa perlu bantuan pihak ketiga.
Dalam alur tersebut, masyarakat tidak lagi harus bergantung pada jasa calo karena seluruh proses sudah memiliki sistem antrean dan verifikasi resmi dari kantor pertanahan.
“Tenang ngurusnya gampang banget, enggak usah pakai calo, kamu bisa urus sendiri ke kantor pertanahan,” demikian penjelasan dalam edukasi layanan sertifikat elektronik.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi layanan publik di bidang pertanahan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.
Baca Juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Baru di BPN 2026, Lengkap dengan Syarat, Biaya, dan Tahapan Pengurusan
Alur Proses Sertifikat Tanah Elektronik dari Berkas Hingga Validasi
Dalam proses sertifikat tanah elektronik, terdapat beberapa tahapan teknis yang harus dilalui sebelum dokumen resmi diterbitkan. Setelah mendapatkan nomor SPS, berkas akan diproses melalui sistem buku tanah dan surat ukur.
Petugas kemudian melakukan pengolahan data melalui tahapan gambar, validasi surat ukur, hingga pengesahan surat ukur elektronik. Tahapan ini memastikan seluruh data bidang tanah sesuai dengan kondisi di lapangan.
Setelah itu, proses dilanjutkan ke tahap validasi buku tanah elektronik, pemeriksaan berkas oleh koordinator, serta pengesahan akhir sebelum sertifikat diterbitkan.
Secara umum, alur tersebut melibatkan:
- Loket pelayanan dan penerbitan SPS
- Proses buku tanah dan surat ukur
- Validasi dan pengesahan surat ukur elektronik
- Pemeriksaan berkas oleh koordinator
- Validasi akhir buku tanah elektronik
- Penerbitan sertifikat tanah elektronik
Sistem berlapis ini dibuat untuk memastikan tidak ada kesalahan data sekaligus meningkatkan akurasi informasi pertanahan nasional.
Dengan digitalisasi ini, seluruh proses yang sebelumnya berbasis dokumen fisik kini mulai beralih ke sistem elektronik yang lebih terintegrasi.
Sertifikat Elektronik Dinilai Lebih Aman dan Tidak Mudah Rusak
Salah satu keunggulan utama sertifikat tanah elektronik adalah keamanan data yang lebih tinggi dibanding sertifikat buku lama. Dokumen fisik rentan rusak, hilang, atau bahkan dimakan usia seperti rayap dan kelembapan.
Dalam sistem baru, data sertifikat disimpan dalam bentuk digital sehingga dapat diakses kembali kapan saja melalui sistem resmi pertanahan. Hal ini juga memudahkan pemilik tanah jika ingin mencetak ulang dokumen.
Selain itu, sertifikat elektronik dilengkapi dengan kode verifikasi yang dapat memastikan keaslian dokumen secara cepat dan akurat.
Masyarakat juga tidak perlu lagi khawatir membawa dokumen fisik ke mana-mana karena seluruh data sudah tersimpan dalam sistem elektronik yang terintegrasi.
Transformasi ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus menekan potensi sengketa akibat kesalahan administrasi atau pemalsuan dokumen.
Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan nasional.
Dengan sistem ini, proses administrasi tanah di Indonesia diharapkan menjadi lebih cepat, aman, dan transparan di masa mendatang.
Editor : M. Helmi Nurhisam