Blitar Kawentar - Sertifikat tanah elektronik kini resmi menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan nasional yang menggantikan sertifikat tanah berbentuk buku. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan data, mempercepat layanan, dan mengurangi risiko pemalsuan dokumen pertanahan di Indonesia.
Perubahan ini membuat masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan dokumen fisik, tetapi juga sistem digital yang terhubung langsung dengan database Kementerian ATR/BPN. Sertifikat kini dapat diakses melalui sistem elektronik dan aplikasi resmi Sentuh Tanahku.
Transformasi ini terus didorong oleh Kementerian ATR/BPN sebagai upaya modernisasi layanan pertanahan yang lebih aman, transparan, dan efisien.
Sertifikat Tanah Elektronik Tidak Lagi Berbentuk Buku Fisik
Salah satu perubahan paling terlihat dari sistem baru ini adalah bentuk sertifikat tanah yang tidak lagi berupa buku tebal seperti sebelumnya. Kini sertifikat hanya berbentuk satu lembar dokumen dengan tampilan lebih sederhana.
Dalam dokumen tersebut terdapat informasi dasar seperti identitas pemegang hak, jenis hak atas tanah, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta QR Code yang menjadi akses utama ke data digital.
QR Code tersebut dapat dipindai melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat data lengkap sertifikat yang tersimpan di sistem elektronik.
Berbeda dengan sertifikat lama, informasi detail seperti arsip lengkap dan riwayat data tidak lagi dicetak secara penuh di dokumen fisik, melainkan tersimpan di sistem digital.
“Dengan sertifikat elektronik, masyarakat tetap akan mendapatkan satu bukti sertifikat dengan barcode atau QR Code,” demikian penjelasan dalam kebijakan digitalisasi pertanahan.
Brankas Elektronik Jadi Penyimpanan Utama Data Pertanahan
Dalam sistem baru ini, sertifikat tanah elektronik tidak lagi hanya berbentuk fisik, tetapi juga tersimpan dalam brankas elektronik milik pemegang hak.
Brankas digital ini menjadi pusat penyimpanan data yang dapat diakses kapan saja melalui sistem resmi pertanahan.
Masyarakat juga tetap bisa mendapatkan salinan cetak resmi menggunakan kertas khusus atau secure paper yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Namun jika salinan tersebut hilang atau rusak, pemilik tidak perlu mengurus ulang dari awal. Cukup mengakses sistem elektronik untuk mencetak ulang dokumen sesuai kebutuhan.
Konsep ini membuat pengelolaan arsip pertanahan menjadi lebih aman dan terhindar dari risiko kehilangan akibat bencana seperti kebakaran, banjir, atau kerusakan fisik.
Selain itu, digitalisasi ini juga membantu efisiensi pengelolaan jutaan data tanah yang sebelumnya disimpan secara manual.
Baca Juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Baru di BPN 2026, Lengkap dengan Syarat, Biaya, dan Tahapan Pengurusan
Sertifikat Elektronik Dinilai Lebih Aman dan Anti Pemalsuan
Salah satu tujuan utama penerapan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan keamanan data dan mencegah pemalsuan dokumen.
Dengan sistem digital, setiap sertifikat memiliki identitas unik yang tersimpan dalam database nasional dan terhubung langsung dengan sistem verifikasi.
QR Code menjadi kunci utama untuk memastikan keaslian dokumen karena hanya dapat dibaca melalui sistem resmi ATR/BPN.
Selain itu, sistem ini juga memungkinkan integrasi data pertanahan secara nasional sehingga lebih mudah diawasi dan dilacak jika terjadi sengketa.
Masyarakat juga diminta mulai beradaptasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai pintu utama untuk mengakses data pertanahan secara digital.
Pemerintah menilai transformasi ini sebagai langkah penting menuju layanan pertanahan modern yang lebih cepat, transparan, dan minim risiko penyalahgunaan.
Dengan sistem ini, diharapkan pengurusan tanah di Indonesia menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
Editor : M. Helmi Nurhisam