BLITAR KAWENTAR - Reforma agraria masih menjadi program strategis nasional yang terus diperkuat pemerintah untuk menciptakan pemerataan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Memasuki 2025 hingga menuju 2026, reforma agraria tidak lagi hanya berfokus pada pembagian lahan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat.
Program reforma agraria menjadi salah satu instrumen penting untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hak atas tanah sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain mendukung pemerataan ekonomi, reforma agraria juga diarahkan untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan lahan yang lebih produktif dan berkeadilan.
Reforma Agraria Menjadi Solusi Ketimpangan Penguasaan Tanah
Reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil bagi seluruh masyarakat. Program ini berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang menegaskan bahwa sumber daya agraria harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pentingnya reforma agraria tidak lepas dari masih tingginya ketimpangan penguasaan lahan. Banyak petani kecil hanya memiliki lahan terbatas, bahkan sebagian tidak memiliki lahan sama sekali. Kondisi tersebut berdampak pada produktivitas pertanian, kesejahteraan masyarakat, serta memicu berbagai konflik pertanahan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menjalankan dua pilar utama reforma agraria, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilakukan melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset berupa sertifikasi tanah. Sementara penataan akses bertujuan memastikan masyarakat mampu memanfaatkan lahan secara produktif melalui pendampingan usaha, akses permodalan, pelatihan, hingga pemasaran hasil produksi.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa reforma agraria tidak hanya berorientasi pada kepemilikan tanah, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Capaian Reforma Agraria dan Percepatan Program Pertanahan
Tahun 2025 menjadi periode penting dalam pelaksanaan reforma agraria karena terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah mempercepat legalisasi aset dan redistribusi tanah melalui identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di berbagai daerah.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga diperkuat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk memastikan program berjalan lebih efektif. Berbagai rapat koordinasi nasional dan daerah menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, program pertanahan yang mendukung reforma agraria menunjukkan perkembangan positif. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berhasil mendekati target nasional. Pemetaan bidang tanah juga mengalami peningkatan signifikan sebagai dasar pengelolaan pertanahan yang lebih akurat.
Penetapan tanah ulayat serta penerbitan keputusan redistribusi tanah menunjukkan tingkat realisasi yang tinggi. Keberhasilan tersebut didukung oleh digitalisasi layanan pertanahan, penguatan data spasial, serta pengembangan sistem informasi yang semakin modern.
Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah Kampung Reforma Agraria. Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong pembangunan ekonomi masyarakat melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan perluasan akses pasar.
Konflik Agraria dan Tantangan Besar Menuju 2026
Meski menunjukkan berbagai capaian positif, pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satu tantangan terbesar adalah konflik agraria yang melibatkan masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah.
Penyelesaian konflik dilakukan melalui mediasi, verifikasi data pertanahan, penguatan kepastian hukum, serta pemanfaatan teknologi informasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi hukum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan nasional.
Tantangan lain adalah keterbatasan ketersediaan lahan yang dapat didistribusikan. Proses identifikasi dan pelepasan tanah sering kali membutuhkan waktu panjang karena melibatkan banyak pihak dan berbagai aspek hukum.
Selain itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Tidak semua penerima tanah memiliki modal, keterampilan, maupun akses pasar yang cukup untuk mengembangkan usaha secara optimal.
Memasuki 2026, pemerintah mulai mengarahkan reforma agraria pada penguatan penghidupan masyarakat. Paradigma baru ini menempatkan kesejahteraan sebagai tujuan utama, sementara tanah dipandang sebagai instrumen untuk mencapai pembangunan yang lebih adil, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Pada akhirnya, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas lahan yang dibagikan. Lebih dari itu, keberhasilan program ini ditentukan oleh kemampuan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan pemerataan ekonomi, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula