BLITAR KAWENTAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menghadiri kegiatan di Yayasan Pondok Pesantren Jati Sanan, Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar pada Rabu (03/06/2026).
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar memberikan materi terkait wakaf dan hak milik atas tanah sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, khususnya bagi institusi pendidikan Islam dan pondok pesantren.
Pondok pesantren selama ini memiliki peran penting dalam pembangunan karakter bangsa. Karena itu, legalitas aset tanah dinilai perlu diperhatikan agar pengembangan pesantren dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Kegiatan tersebut juga menjadi upaya memperkuat tali silaturahmi sekaligus mensosialisasikan program strategis nasional terkait sertifikasi tanah wakaf.
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para ulama, pengasuh pondok pesantren, serta tokoh agama di wilayah Blitar.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : atr. bpn