BLITAR KAWENTAR – Lahan sawah Indonesia mengalami penyusutan signifikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sebanyak 554.000 hektar lahan sawah hilang sepanjang periode 2019 hingga 2024 akibat alih fungsi lahan yang terjadi di berbagai daerah.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut ketahanan pangan nasional. Penyusutan lahan sawah Indonesia dinilai dapat mengancam ketersediaan lahan produktif untuk sektor pertanian apabila tidak segera dikendalikan.
Menurut Nusron Wahid, pemerintah kini mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini diperlukan guna memastikan perlindungan terhadap lahan sawah Indonesia yang masih tersisa dan mencegah alih fungsi lahan secara masif.
Alih Fungsi Lahan Terjadi di Berbagai Wilayah
Nusron menjelaskan, fenomena alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman, industri, maupun infrastruktur terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan luas lahan pertanian produktif terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun.
Padahal, pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai lahan sawah yang harus dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan. Aturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kebutuhan pangan nasional.
Namun dalam praktiknya, sejumlah daerah dinilai belum sepenuhnya menjalankan ketentuan tersebut. Akibatnya, banyak lahan sawah yang beralih fungsi sehingga mengurangi kapasitas produksi pangan dalam negeri.
Daerah Diminta Revisi Tata Ruang dalam Enam Bulan
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melakukan revisi terhadap rencana tata ruang wilayah dalam waktu enam bulan ke depan.
Revisi RTRW dianggap penting agar batas-batas lahan sawah yang harus dilindungi dapat ditetapkan secara lebih jelas dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, proses pengawasan terhadap penggunaan lahan bisa dilakukan secara lebih efektif.
Nusron menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah menjadi salah satu prioritas pemerintah. Sebab, kebutuhan pangan nasional terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi.
“Sejumlah wilayah perlu merevisi rencana tata ruang dan wilayah dalam kurun waktu enam bulan ke depan,” ungkap Nusron.
Implementasi di Lapangan Belum Sesuai Ketentuan
Dalam pemaparannya, Nusron juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara aturan dan implementasi di lapangan. Beberapa daerah diketahui belum mampu mempertahankan luas lahan sawah sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, minimal 87 persen dari lahan baku sawah seharusnya tetap dipertahankan. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan ada daerah yang hanya mampu menjaga sekitar 67,8 persen dari total lahan baku sawah yang dimiliki.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan ruang. Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga harus diperkuat agar kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan optimal.
Ancaman bagi Ketahanan Pangan Nasional
Hilangnya ratusan ribu hektar lahan sawah tidak hanya berdampak pada sektor pertanian, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional. Semakin berkurangnya lahan produktif dapat menurunkan kapasitas produksi beras dan komoditas pangan lainnya.
Jika tren alih fungsi lahan terus berlanjut tanpa pengendalian yang memadai, Indonesia berisiko menghadapi tantangan lebih besar dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di masa depan.
Karena itu, pemerintah menilai langkah revisi tata ruang, perlindungan lahan sawah berkelanjutan, serta penguatan regulasi menjadi solusi penting untuk menjaga keberlangsungan sektor pertanian nasional.
Dengan kehilangan mencapai 554.000 hektar dalam lima tahun terakhir, isu penyusutan lahan sawah kini menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah konkret demi menjaga ketersediaan lahan pertanian di Indonesia.
Editor : Dinar Ananda Putri