BLITAR KAWENTAR – Komisi II DPR RI secara resmi mulai membahas rencana strategis alih status Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) menjadi sekolah kedinasan dengan skema ikatan dinas penuh. Langkah ini diambil sebagai solusi konkret atas tingginya kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, berintegritas, dan siap pakai di bidang pertanahan serta tata ruang nasional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI menekankan pentingnya kepastian karir lulusan sebagai bagian dari penguatan institusi pendidikan di bawah Kementerian ATR/BPN. Pembahasan ini menyoroti urgensi agar STPN tidak lagi hanya beroperasi sebagai perguruan tinggi vokasi biasa, tetapi menjadi kawah candradimuka bagi calon aparatur sipil negara (ASN) bidang agraria.
Baca Juga: Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Blitar Tersisa 77 Hektare, Apa Langkah Pemkot Selanjutnya?
Mengatasi Kesenjangan SDM
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dalam paparannya menegaskan bahwa saat ini terdapat kesenjangan signifikan antara jumlah formasi yang dibutuhkan dengan keterisian tenaga ahli pertanahan. Data menunjukkan kekurangan lebih dari 16.000 SDM untuk jabatan penata pertanahan, serta ribuan posisi lain di jabatan penata kadastral dan penata ruang.
"Transformasi menjadi sekolah kedinasan adalah ikhtiar strategis. Kami membutuhkan tenaga yang spesifik, teknis, dan memiliki jiwa pengabdian yang kuat untuk mendukung program strategis nasional seperti percepatan sertifikasi tanah dan reforma agraria," ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN.
Ia menambahkan, selama ini lulusan STPN yang terserap menjadi PNS di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih sangat terbatas. Dengan sistem ikatan dinas penuh, diharapkan seluruh lulusan dapat langsung berkontribusi pada kebutuhan negara, sekaligus memperkecil risiko mismatch antara kurikulum pendidikan dan kebutuhan di lapangan.
Tantangan Fiskal dan Integritas
Meski mendapatkan dukungan moril, rencana ini mendapat catatan kritis dari sejumlah anggota Komisi II DPR RI. Sorotan utama tertuju pada beban fiskal negara dan potensi eksklusivitas sekolah kedinasan dibandingkan dengan pendidikan umum. Para wakil rakyat meminta Kementerian ATR/BPN menyusun grand strategy yang matang, termasuk kebijakan transisi yang transparan agar tidak terjadi penumpukan atau faksi-faksi baru di internal instansi.
Anggota Komisi II DPR RI mengingatkan agar model ikatan dinas ini tidak mengabaikan prinsip kompetisi nasional. "Kita ingin sekolah ini mencetak insan agraria yang tidak hanya cakap secara teknis, tapi juga memiliki integritas tinggi. Jangan sampai sistem ini justru memperkuat praktik-praktik yang tidak diinginkan seperti mafia tanah," tegas salah satu anggota dewan dalam rapat.
Baca Juga: Sektor Perbankan Solid, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
Langkah Lanjutan
Sebagai respon, perwakilan Kementerian PAN RB dan BKN menyatakan bahwa mekanisme pengalihan status harus dilakukan melalui penyesuaian regulasi, termasuk revisi Permenpan RB terkait sekolah kedinasan. Pemerintah diminta memastikan bahwa standar kompetensi yang diajarkan di Politeknik Agraria STPN memiliki kekhususan yang tidak dimiliki oleh perguruan tinggi umum.
Komisi II DPR RI menyimpulkan bahwa usulan transformasi ini harus dipersiapkan dengan kajian mendalam, baik dari sisi anggaran, kesiapan kurikulum, maupun rencana penempatan lulusan di wilayah-wilayah yang paling membutuhkan, seperti Indonesia Timur. Rencana ini nantinya akan diputuskan secara final dalam Rapat Kerja mendatang bersama Menteri ATR/BPN dengan fokus utama pada pemenuhan infrastruktur boarding school dan pemantapan skema ikatan dinas.
Baca Juga: Distribusi MBG Dihentikan Sementara, Dispendik Kota Blitar: Tak Ganggu Proses Belajar Mengajar Anak