Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertifikat Tanah Lama Masih Hijau? Segera Lakukan Pemutakhiran Data ke Kantor Pertanahan agar Aset Anda Lebih Aman dan Terlindungi

Dinar Ananda Putri • Jumat, 12 Juni 2026 | 16:20 WIB
Segera lakukan pemutakhiran data sertifikat lama di kantor BPN. Amankan aset tanah Anda dan cegah sengketa dengan sistem digital yang lebih valid.
Segera lakukan pemutakhiran data sertifikat lama di kantor BPN. Amankan aset tanah Anda dan cegah sengketa dengan sistem digital yang lebih valid.

BLITAR KAWENTAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tengah menggencarkan program pemutakhiran data sertifikat lama. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas data pertanahan agar lebih valid, akurat, dan akuntabel di era digitalisasi. Masyarakat pun diimbau untuk segera berpartisipasi aktif demi menjamin kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki.

Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Pemberdayaan Hak atas Tanah Masyarakat (Direktur Tematik) Kementerian ATR/BPN, Bli Agus, menjelaskan bahwa pemutakhiran data sertifikat lama pada dasarnya adalah proses penyelarasan data analog menjadi data digital. Tujuannya adalah memperbarui data fisik—seperti letak, bentuk, luas, dan geometri bidang tanah—serta data yuridis agar sesuai dengan kondisi terkini.

"Kegiatan ini merupakan langkah bersama untuk meningkatkan kualitas data pertanahan. Kami ingin memastikan data yang ada di sistem digital sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Secara prinsip, tidak ada perubahan data hak milik masyarakat. Sertifikat yang dipegang warga hanya disesuaikan dan diverifikasi kembali," ujar Bli Agus dalam podcast resmi Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan Timbangan, Disperindag Kabupaten Blitar Masifkan Uji Tera Ulang

Menambah Data Spasial bagi Sertifikat Jadul

Banyak masyarakat khawatir jika proses ini akan mengubah isi sertifikat mereka. Bli Agus menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak beralasan. Bagi pemilik sertifikat produk lama (PP 10/1961) yang belum memiliki data gambar bidang tanah atau data spasial, pemutakhiran justru menjadi keuntungan. Pihak BPN akan menambahkan data gambar bidang tanah ke dalam sistem, sehingga sertifikat menjadi lebih lengkap secara hukum dan spasial.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa sertifikat asli, KTP, dan dokumen pendukung lainnya. Petugas akan mengarahkan masyarakat ke "Loket Floating" atau loket validasi. Jika setelah verifikasi bidang tanah belum terpetakan secara digital, petugas akan melakukan pemetaan berdasarkan data koordinat yang ada.

Baca Juga: ⁠Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Blitar Tersisa 77 Hektare, Apa Langkah Pemkot Selanjutnya?

Manfaat Menjadi Sertifikat Elektronik

Setelah data divalidasi, sertifikat akan dicap sebagai bukti bahwa data tersebut telah dimutakhirkan. Namun, Kementerian ATR/BPN menyarankan agar masyarakat sekaligus melakukan alih media dari sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik. Dengan beralih ke format elektronik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan dokumen akibat bencana seperti banjir, kebakaran, atau pencurian.

"Di aplikasi Sentuh Tanahku, kami sudah siapkan brankas elektronik. Masyarakat tidak perlu lagi menyimpan sertifikat kertas di lemari. Ini jauh lebih aman dan praktis karena bisa diakses kapan saja dan di mana saja," tambah Bli Agus.

Kolaborasi Massal untuk Target 90 Juta Bidang

Hingga saat ini, baru sekitar 7 juta dari 97 juta bidang tanah bersertifikat yang telah dimutakhirkan. Untuk mempercepat penyelesaian sisanya, Kementerian ATR/BPN melakukan pendekatan kolaboratif melalui Program PTSL Terintegrasi serta pelibatan mahasiswa melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik pertanahan di berbagai daerah.

"Kami hadirkan adik-adik mahasiswa langsung ke desa-desa untuk melakukan pendampingan door to door. Masyarakat tidak perlu takut, kegiatan ini tidak akan mengurangi hak atau luas tanah Anda, justru sebaliknya, ini adalah upaya negara untuk melindungi hak warga dari kejahatan pertanahan seperti mafia tanah atau sengketa tumpang tindih," pungkasnya. Masyarakat kini dapat memantau status tanahnya secara mandiri melalui situs geoportal bumi.atr.go.id atau aplikasi Sentuh Tanahku secara gratis.

Baca Juga: Sektor Perbankan Solid, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal

Editor : Dinar Ananda Putri
#sertifikat tanah #pertanahan #pemutakhiran data #Sertifikat Elektronik #Kementerian ATR/BPN