Blitar Kawentar - Kabar baik bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
Informasi mengenai PIP 2026 resmi dibuka disampaikan melalui surat pemberitahuan Kemendikdasmen yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Surat tersebut berisi instruksi terkait pelaksanaan pengusulan calon penerima bantuan pendidikan PIP tahun 2026.
Dengan dibukanya PIP 2026 resmi dibuka, sekolah dan dinas pendidikan diminta segera melakukan pendataan serta pengusulan siswa yang memenuhi syarat agar dapat memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah.
Baca Juga: BPNT Juni 2026 Cair Rp600.000, Begini Cara Cek Status Penerima Bansos Pakai NIK KTP Secara Online
Jadwal Pengusulan PIP 2026
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemendikdasmen, pengusulan Program Indonesia Pintar tahun 2026 dibagi dalam beberapa tahapan.
Untuk fase pertama, pengusulan dibuka mulai 14 April hingga 30 April 2026. Setelah proses pengusulan selesai, batas akhir pengiriman surat usulan ditetapkan pada 8 Mei 2026.
Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi SIPINTAR yang menjadi sistem resmi pengelolaan data Program Indonesia Pintar.
Pemerintah meminta seluruh dinas pendidikan agar memanfaatkan waktu pengusulan dengan maksimal sehingga siswa yang berhak menerima bantuan dapat terakomodasi dalam proses seleksi.
Baca Juga: Daftar Daerah BBNT Rp600.000 yang Sudah Cair Hari Ini, Pemegang KKS Baru Bank BRI Mulai Terima Saldo
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Program Indonesia Pintar ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin serta masih aktif mengikuti pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.
Penerima PIP tahun 2026 meliputi siswa pada jenjang:
Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Sekolah Luar Biasa (SLB)
Program Paket A, Paket B, dan Paket C
Kemendikdasmen menegaskan bahwa prioritas utama diberikan kepada peserta didik yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan untuk menunjang keberlangsungan sekolah mereka.
Data Acuan Menggunakan Dapodik
Dalam proses seleksi penerima bantuan, pemerintah menggunakan data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai dasar penentuan calon penerima.
Data yang dijadikan acuan adalah hasil pemutakhiran Dapodik per 31 Januari 2026. Oleh karena itu, keakuratan data peserta didik menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan penerimaan bantuan.
Kuota pengusulan yang tersedia dapat dilihat langsung melalui aplikasi SIPINTAR oleh pihak yang berwenang melakukan pengusulan.
Data yang Wajib Dilengkapi
Agar proses pengusulan berjalan lancar, sekolah dan dinas pendidikan wajib memastikan seluruh data peserta didik telah terisi dengan lengkap.
Beberapa data yang harus dilengkapi antara lain:
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Alamat peserta didik
Data orang tua atau wali
Pekerjaan orang tua
Penghasilan orang tua
Data satuan pendidikan
Kelengkapan data menjadi salah satu aspek penting yang akan dipertimbangkan dalam proses seleksi penerima bantuan.
Prioritaskan Siswa yang Paling Membutuhkan
Kemendikdasmen mengingatkan seluruh dinas pendidikan agar melakukan pengusulan secara objektif, cermat, dan tepat sasaran. Prioritas harus diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan.
Selain itu, hanya dinas pendidikan yang telah mengunggah Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola PIP yang dapat melakukan proses pengusulan melalui sistem.
Dengan dibukanya pengusulan PIP 2026, pemerintah berharap semakin banyak siswa dari keluarga kurang mampu yang dapat memperoleh akses pendidikan yang lebih baik tanpa terkendala biaya sekolah maupun kebutuhan pendidikan lainnya.
Editor : M. Helmi Nurhisam