Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tukin Dosen ASN 2020-2024 Belum Dibayar, Dosen PNS Curhat Hidup Serba Kekurangan hingga Terpaksa Cari Penghasilan Tambahan

Gita Dwi Nuraini • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:10 WIB
Tukin Dosen ASN 2020-2024 belum dibayar. Dosen PNS mengaku hidup pas-pasan dan berharap pemerintah segera bertindak.(Gemini AI)
Tukin Dosen ASN 2020-2024 belum dibayar. Dosen PNS mengaku hidup pas-pasan dan berharap pemerintah segera bertindak.(Gemini AI)

 

BLITAR KAWENTAR – Polemik Tukin Dosen ASN atau tunjangan kinerja dosen aparatur sipil negara kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah telah mulai mencairkan tunjangan kinerja dosen pada 2025, tunggakan tukin periode 2020 hingga 2024 hingga kini belum menemukan kejelasan.

Persoalan ini memicu kekecewaan ribuan dosen ASN di berbagai perguruan tinggi negeri. Mereka menilai hak yang seharusnya diterima selama bertahun-tahun justru belum dibayarkan, sementara beban kerja sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat terus berjalan.

Ketua Umum DPP Aliansi Dosen ASN Kemdikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi), Fatimah, mengungkapkan bahwa perjuangan memperoleh Tukin Dosen ASN sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, hak dosen untuk menerima tunjangan kinerja telah diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

"Dosen baru menyadari secara penuh mengenai hak tersebut pada 2024 setelah mempelajari berbagai regulasi yang berlaku. Selama bertahun-tahun kami menjalani pekerjaan dengan keyakinan pemerintah akan menjalankan aturan yang ada," ujarnya.

Dosen Mengaku Pendapatannya Tertinggal

Fatimah menilai kesejahteraan dosen ASN selama ini masih jauh dari harapan. Bahkan, menurutnya, pendapatan sebagian dosen kalah dibandingkan pegawai ASN di sektor lain yang telah menerima tunjangan kinerja secara penuh.

Ia menyoroti fakta bahwa banyak kementerian lain telah memberikan tukin kepada pegawainya, termasuk dosen yang berada di bawah kementerian tertentu. Namun kondisi berbeda dialami dosen ASN yang berada di lingkungan pendidikan tinggi.

Menurut Fatimah, pada 2025 pemerintah akhirnya mulai membayarkan tukin. Namun pembayaran tersebut hanya berlaku untuk tahun berjalan dan tidak mencakup tunggakan sejak 2020.

Baca Juga: Penerima Bansos 2026 Bisa Dicek Secara Online, Begini Cara Mengetahui Status PKH, BPNT dan Bantuan Lainnya Lewat HP

Kisah Dosen di Papua yang Hidup Pas-Pasan

Potret kesejahteraan dosen juga disampaikan oleh seorang dosen ASN yang bertugas di Merauke, Papua. Dosen yang identitasnya disamarkan dengan nama Arum itu mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi para pengajar di daerah.

Selain menghadapi mahasiswa dengan kemampuan akademik yang masih perlu pendampingan ekstra, dosen juga harus berhadapan dengan tingginya biaya hidup.

Menurut Arum, biaya tempat tinggal dan kebutuhan makan sering kali menghabiskan sebagian besar gaji bulanan. Kondisi tersebut membuat banyak dosen harus mencari penghasilan tambahan di luar kampus.

"Ada yang membuka les privat, berjualan makanan ringan, menjual pakaian, hingga mengambil pekerjaan tambahan lainnya untuk mencukupi kebutuhan hidup," ungkapnya.

Arum bahkan mengaku beberapa dosen merasa sangat terbantu ketika menghadiri kegiatan kampus yang menyediakan konsumsi karena dapat menghemat pengeluaran harian.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai Aplikasi Cek Bansos dan Nama Penerima Langsung Muncul

Ombudsman Temukan Maladministrasi

Pada Januari 2026, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah menemukan adanya maladministrasi terkait persoalan tukin dosen ASN. Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Namun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) melalui surat resmi menyatakan tidak terdapat dasar regulasi untuk membayarkan tukin dosen pada periode 2020 hingga 2024.

Sikap tersebut memicu reaksi dari para dosen yang menilai pemerintah seharusnya mencari solusi agar hak mereka dapat dipenuhi.

Baca Juga: PIP 2026 Punya Dua Jalur Penyaluran, Siswa Diminta Segera Konfirmasi ke Sekolah Agar Tidak Dicoret dari Daftar Penerima

DPR Sebut Perubahan Nomenklatur Jadi Penyebab

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai perubahan nomenklatur kementerian menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan persoalan ini berlarut-larut.

Menurutnya, perubahan struktur kelembagaan berdampak pada pengelolaan anggaran sehingga pembayaran tukin untuk periode sebelumnya tidak dapat dilakukan secara otomatis.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran tukin tahun 2025 dapat terlaksana setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Namun untuk periode 2020 hingga 2024 masih diperlukan regulasi tambahan agar pembayaran dapat dilakukan secara sah.

Karena itu, DPR mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Terlebih, para dosen memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan mendukung kemajuan pendidikan nasional.

Hingga kini, nasib tunggakan Tukin Dosen ASN periode 2020-2024 masih belum jelas. Para dosen berharap pemerintah segera menghadirkan kepastian hukum dan anggaran agar hak yang telah lama dinantikan itu dapat direalisasikan.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#ombudsman ri #Tunjangan Kinerja Dosen #Tukin Dosen ASN #Kemdikti Saintek #Dosen PNS