BLITAR KAWENTAR – Polemik tukin dosen ASN atau tunjangan kinerja dosen aparatur sipil negara kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah telah mulai mencairkan tukin dosen pada 2025, hak yang belum dibayarkan untuk periode 2020 hingga 2024 masih menyisakan tanda tanya besar.
Persoalan ini memicu keresahan di kalangan dosen ASN di berbagai daerah. Bahkan, sejumlah dosen mengaku harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena kesejahteraan yang dinilai belum memadai.
Ketua Umum DPP Aliansi Dosen ASN Kemdikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi), Fatimah, mengungkapkan bahwa perjuangan memperoleh tukin dosen ASN sebenarnya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, hak atas tunjangan kinerja telah diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Fatimah menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun banyak dosen tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak atas tunjangan tersebut. Baru pada 2024, setelah mempelajari berbagai regulasi, pihaknya menemukan bahwa dosen seharusnya berhak menerima tukin.
Dosen Keluhkan Kesejahteraan yang Tertinggal
Persoalan tukin tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan para dosen.
Seorang dosen ASN di Merauke yang meminta identitasnya disamarkan mengungkapkan beratnya biaya hidup di daerah timur Indonesia. Dengan gaji pokok yang terbatas, sebagian besar pendapatan habis untuk biaya tempat tinggal dan kebutuhan makan sehari-hari.
Menurutnya, beban kerja dosen juga sangat besar. Selain mengajar, dosen harus menjalankan penelitian, pengabdian masyarakat, hingga memenuhi kewajiban publikasi ilmiah yang sering kali membutuhkan biaya pribadi.
Tak sedikit dosen yang akhirnya mencari penghasilan tambahan di luar kampus. Ada yang membuka les privat, berjualan, menjadi panitia kegiatan kampus, hingga mengerjakan proyek-proyek sampingan untuk menutupi kebutuhan ekonomi.
“Kadang kami senang kalau diundang ke acara kampus karena ada nasi kotak yang bisa menghemat pengeluaran makan sehari,” ungkapnya.
Dugaan Maladministrasi dan Tunggakan Tukin
Permasalahan semakin kompleks setelah Ombudsman RI menyebut adanya maladministrasi terkait pembayaran tukin dosen ASN. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Namun di sisi lain, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan bahwa tidak terdapat dasar regulasi untuk membayarkan tukin dosen pada periode 2020 hingga 2024.
Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan karena sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 yang menjadi dasar pencairan tukin dosen mulai tahun 2025.
Fatimah menilai pemerintah sebenarnya memiliki peluang untuk membayarkan tunggakan tersebut apabila ada kemauan politik dan pengajuan anggaran yang sesuai prosedur.
DPR Sebut Perubahan Nomenklatur Jadi Biang Kerok
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai akar persoalan terletak pada perubahan nomenklatur kementerian yang mengelola pendidikan tinggi.
Menurutnya, perubahan struktur kelembagaan menyebabkan perubahan nomenklatur anggaran sehingga kementerian tidak memiliki dasar administratif yang kuat untuk membayar tukin periode sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran tukin pada 2025 bisa dilakukan karena adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Namun untuk periode 2020 hingga 2024, diperlukan regulasi tambahan agar pembayaran dapat dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
“Kalau tunggakan tahun 2020 sampai 2024 ingin dibayarkan, maka perlu ada dasar hukum baru yang mengatur secara khusus,” ujarnya.
Harapan Dosen terhadap Pemerintah
Di tengah ketidakpastian tersebut, para dosen ASN berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai nasib tunggakan tukin mereka.
Bagi para pendidik, persoalan ini bukan sekadar soal tambahan pendapatan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap profesi yang berperan mencetak generasi penerus bangsa.
Hingga kini, pembayaran tukin dosen ASN 2020-2024 masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Publik pun menanti langkah konkret agar hak para dosen yang telah lama tertunda dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
Editor : Gita Dwi Nuraini