BLITAR KAWENTAR – Polemik tukin dosen ASN 2020-2024 kembali memanas setelah Ombudsman Republik Indonesia menyatakan adanya maladministrasi dalam proses pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara yang belum terealisasi selama periode 2020 hingga 2024.
Temuan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan dosen ASN yang selama ini memperjuangkan hak mereka. Ombudsman menilai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah melakukan kelalaian dalam menindaklanjuti berbagai langkah administratif yang diperlukan untuk pembayaran tukin dosen.
Ketua Umum DPP Aliansi Dosen ASN Kemdikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi), Fatimah, menegaskan bahwa para dosen masih menunggu kepastian pembayaran rapel tukin dosen ASN 2020-2024 yang hingga kini belum kunjung terealisasi.
Menurut laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, terjadi pengabaian kewajiban hukum karena kementerian tidak menindaklanjuti surat Kementerian PAN-RB tertanggal 15 Desember 2022. Selain itu, kementerian dinilai tidak mengajukan usulan kelas jabatan dosen ASN, tidak menyusun rancangan Peraturan Presiden mengenai tukin dosen, serta tidak mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
Adaksi: Dasar Hukum Tukin Sudah Jelas
Fatimah menilai alasan tidak adanya dasar hukum pembayaran tukin periode 2020-2024 bertentangan dengan sejumlah regulasi yang telah berlaku.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80 secara tegas menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil berhak memperoleh tunjangan kinerja. Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 yang kemudian diturunkan dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020.
Menurutnya, aturan tersebut justru menegaskan bahwa dosen ASN memiliki hak untuk menerima tukin.
"Kami baru menyadari setelah melakukan telaah regulasi secara mendalam pada tahun 2024 bahwa dosen ASN sebenarnya berhak mendapatkan tunjangan kinerja, tetapi selama bertahun-tahun tidak pernah dianggarkan dan tidak pernah dibayarkan," ujar Fatimah.
Ia menambahkan bahwa usulan kelas jabatan dosen sebenarnya juga pernah diajukan pada tahun 2021 dan tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2021.
Menunggu Langkah Kemendikti Saintek
Adaksi mengaku telah melakukan berbagai upaya sejak pertengahan 2024, mulai dari menyurati Presiden, kementerian terkait, DPR, Ombudsman, hingga melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan.
Fatimah mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan negara siap membayarkan rapel tukin dosen apabila terdapat pengajuan resmi dari Kemendikti Saintek.
Namun, sehari setelah Ombudsman mengeluarkan laporan maladministrasi pada 12 Januari 2026, Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek justru menerbitkan surat yang menyebut tidak terdapat dasar hukum untuk pembayaran tukin dosen periode 2020-2024.
Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan hasil pemeriksaan Ombudsman dan berbagai regulasi yang selama ini menjadi dasar tuntutan dosen.
Dosen Mengaku Terdampak Secara Ekonomi
Fatimah menegaskan bahwa persoalan tukin tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpengaruh besar terhadap kesejahteraan dosen ASN.
Ia mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun banyak dosen menerima penghasilan yang jauh lebih rendah dibandingkan ASN non-dosen dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah.
Kondisi tersebut memaksa sebagian dosen mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan menurutnya, tekanan ekonomi dapat berdampak pada kualitas kerja akademik dan mengganggu fokus dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
"Dosen seharusnya dapat bekerja dengan tenang untuk mencerdaskan bangsa. Namun ketika hak kesejahteraan tidak diberikan, tentu akan berdampak pada kehidupan mereka," katanya.
Adaksi Pilih Jalur Dialog
Meski telah menyiapkan langkah hukum, Adaksi masih mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan kebijakan pemerintah.
Fatimah berharap hasil pemeriksaan Ombudsman dapat menjadi dasar bagi Kemendikti Saintek untuk mengajukan anggaran pembayaran rapel tukin dosen kepada pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi solusi terbaik dibandingkan membawa persoalan ini ke jalur pengadilan yang berpotensi memakan waktu dan biaya besar.
Hingga kini, nasib pembayaran rapel tukin dosen ASN 2020-2024 masih menunggu keputusan pemerintah. Ribuan dosen di seluruh Indonesia berharap hak yang telah lama tertunda itu dapat segera direalisasikan demi mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di tanah air.
Editor : Gita Dwi Nuraini