Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tukin Dosen ASN 2020-2024 Belum Dibayar, Ombudsman Sebut Maladministrasi, Adaksi Tagih Hak yang Tertunda 5 Tahun

Gita Dwi Nuraini • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:25 WIB
Tukin dosen ASN 2020-2024 belum dibayar. Ombudsman temukan maladministrasi, Adaksi mendesak pemerintah segera membayar rapel.(Gemini AI)
Tukin dosen ASN 2020-2024 belum dibayar. Ombudsman temukan maladministrasi, Adaksi mendesak pemerintah segera membayar rapel.(Gemini AI)

 

BLITAR KAWENTAR - Polemik tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia menyatakan adanya maladministrasi dalam kasus belum dibayarkannya tukin dosen ASN periode 2020 hingga 2024.

Persoalan tukin dosen ASN ini menjadi sorotan karena menyangkut hak ribuan tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri yang selama bertahun-tahun belum menerima tunjangan tersebut. Padahal, pada tahun 2025 pemerintah telah mulai membayarkan tukin dosen berdasarkan regulasi yang berlaku.

Ketua Umum DPP Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi), Fatimah, menegaskan bahwa perjuangan dosen untuk memperoleh tukin dosen ASN 2020-2024 masih terus berlangsung. Menurutnya, dosen hanya menuntut hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP, Status PKH dan BPNT Bisa Diketahui dalam Hitungan Menit

Ombudsman Temukan Maladministrasi

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman RI menyimpulkan adanya kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait pembayaran tunjangan kinerja dosen. Kementerian terkait dinilai tidak menindaklanjuti surat Kementerian PAN-RB tertanggal 15 Desember 2022 yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan tukin dosen.

Selain itu, kementerian juga disebut tidak mengajukan usulan kelas jabatan dosen ASN, tidak mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tukin dosen, serta tidak mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan.

Fatimah menyebut hasil pemeriksaan Ombudsman memperkuat keyakinan para dosen bahwa hak mereka memang telah diabaikan selama bertahun-tahun.

“Sudah jelas dari Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi. Telaah hukumnya juga jelas. Namun masih ada pernyataan yang menyebut tidak ada dasar hukum pembayaran tukin periode 2020 hingga 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Bansos Kemensos Juni 2026 Cair Bertahap, Begini Cara Cek Status PKH, BPNT dan Bantuan Lainnya Secara Online

Dosen Mengaku Baru Mengetahui Hak Tukin

Menurut Fatimah, persoalan ini sebenarnya berakar sejak lahirnya Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN berhak memperoleh tunjangan kinerja.

Namun, banyak dosen yang selama bertahun-tahun tidak menyadari adanya hak tersebut. Baru pada 2024, setelah mempelajari berbagai regulasi, para dosen mengetahui bahwa mereka seharusnya berhak menerima tukin.

Ia menjelaskan bahwa setelah pendidikan tinggi berada di bawah Kemendikbud Ristek, terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 yang menurutnya tidak mencantumkan pengecualian bagi dosen untuk menerima tunjangan kinerja.

“Ketika kami membaca aturan secara menyeluruh, ternyata hak tukin dosen itu ada. Tetapi selama lima tahun tidak pernah dianggarkan dan tidak pernah dibayarkan,” katanya.\

 

Kemendikti Saintek dan Kemenkeu Berbeda Pandangan

Adaksi juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara hasil pemeriksaan Ombudsman dan surat yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek pada Januari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan tidak terdapat dasar hukum untuk pembayaran tukin dosen ASN periode 2020 hingga 2024. Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan temuan Ombudsman.

Di sisi lain, Fatimah mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan. Bahkan, menurutnya, Menteri Keuangan telah menyatakan kesediaan membayar rapel tukin apabila terdapat pengajuan resmi dari kementerian terkait.

Karena itu, Adaksi berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah administratif yang diperlukan agar pembayaran rapel tukin bisa direalisasikan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026 Lewat HP, Penerima PKH, BPNT hingga BPJS PBI Bisa Cek dengan NIK KTP

Kesejahteraan Dosen Jadi Sorotan

Selain persoalan hukum dan administrasi, Fatimah menilai keterlambatan pembayaran tukin turut memengaruhi kesejahteraan dosen ASN. Ia menyebut banyak dosen harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi fokus dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Dosen seharusnya bisa bekerja dengan tenang. Tetapi ketika hak yang seharusnya diterima tidak diberikan selama bertahun-tahun, tentu berdampak pada kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Adaksi Pilih Jalur Dialog

Meski telah menyiapkan berbagai langkah hukum, Adaksi mengaku masih mengedepankan penyelesaian secara dialogis dengan pemerintah.

Organisasi tersebut berharap hasil pemeriksaan Ombudsman dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengajukan kebutuhan anggaran dan menyelesaikan pembayaran rapel tukin dosen ASN periode 2020 hingga 2024.

“Kami hanya meminta hak kami dibayarkan. Jika bisa diselesaikan melalui dialog dan kebijakan pemerintah, tentu itu yang paling kami harapkan,” kata Fatimah.

Hingga kini, nasib pembayaran rapel tukin dosen ASN 2020-2024 masih menunggu keputusan pemerintah. Ribuan dosen di berbagai perguruan tinggi pun masih menantikan kepastian atas hak yang telah lama mereka perjuangkan.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#Kemendikti Saintek #Rapel Tukin Dosen #ombudsman ri #Tukin Dosen ASN #adaksi