Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Program Indonesia Pintar 2026: Siapa Saja yang Berhak Menerima KIP dan Berapa Besaran Dana Bantuan PIP?

M. Helmi Nurhisam • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:00 WIB
Program Indonesia Pintar 2026 kembali disalurkan. Simak syarat penerima KIP, cara daftar PIP, dan besaran bantuan pendidikan. (Pinterest)
Program Indonesia Pintar 2026 kembali disalurkan. Simak syarat penerima KIP, cara daftar PIP, dan besaran bantuan pendidikan. (Pinterest)

Blitar Kawentar - Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi orang tua dan siswa dari keluarga kurang mampu yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah. Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemerintah memberikan bantuan tunai pendidikan guna membantu peserta didik tetap bersekolah hingga jenjang menengah.

Program Indonesia Pintar 2026 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka putus sekolah sekaligus meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin. Bantuan ini diberikan kepada peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang memenuhi kriteria tertentu.

Program Indonesia Pintar atau PIP melalui KIP menjadi kelanjutan dan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sebelumnya telah berjalan di Indonesia.

Baca Juga: Banyak Orang Tua Belum Tahu, Ternyata Ada 2 Kategori Penerima PIP 2026, Begini Cara Cek dan Perbedaannya

Siapa yang Berhak Menerima PIP 2026?

Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang menjadi sasaran utama penerima bantuan PIP.

Mereka antara lain peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam maupun musibah lainnya.

Selain itu, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mengambil jurusan tertentu juga menjadi prioritas penerima bantuan. Jurusan tersebut meliputi bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang terpaksa berhenti belajar karena keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP, Status PKH dan BPNT Bisa Diketahui dalam Hitungan Menit

Syarat Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar

Agar dapat menerima bantuan PIP, peserta didik harus terdaftar secara aktif pada satuan pendidikan formal maupun nonformal.

Jenjang pendidikan yang dapat menerima bantuan meliputi:

SD atau MI

SMP atau MTs

SMA, SMK, atau MA

Paket A, Paket B, dan Paket C

Lembaga kursus tertentu yang memenuhi ketentuan

Selain terdaftar sebagai peserta didik aktif, data siswa juga harus masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi basis penyaluran bantuan pendidikan nasional.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama dalam mendukung akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.

Cara Mendaftar Jika Belum Memiliki KIP

Bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar, masih terdapat peluang untuk mendapatkan bantuan.

Salah satunya dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua ke sekolah terdekat untuk didaftarkan dalam program bantuan pendidikan.

Apabila keluarga belum memiliki KKS, orang tua dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan setempat sebagai salah satu dokumen pendukung pengajuan.

Selanjutnya sekolah akan melakukan proses pendataan dan pengusulan sesuai mekanisme yang berlaku.

Besaran Dana Bantuan PIP 2026

Besaran bantuan yang diterima peserta didik berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Untuk siswa SD, MI, maupun Paket A, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun.

Sementara siswa SMP, MTs, dan Paket B memperoleh bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.

Adapun siswa SMA, SMK, MA, serta Paket C menerima bantuan sebesar Rp1 juta per tahun.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, buku, alat tulis, biaya transportasi, uang saku, biaya praktik, hingga kebutuhan pendukung kegiatan belajar lainnya.

 

Kewajiban Penerima Bantuan PIP

Penerima bantuan memiliki beberapa kewajiban yang harus dipatuhi.

Pertama, menjaga dan menyimpan Kartu Indonesia Pintar dengan baik. Kedua, menggunakan dana bantuan sesuai kebutuhan pendidikan. Ketiga, tetap bersekolah dengan rajin, disiplin, dan memiliki semangat belajar yang tinggi.

Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program ini melalui berbagai lembaga, termasuk sekolah, inspektorat, serta lembaga pengawas keuangan negara.

Masyarakat turut diberikan kesempatan untuk mengawasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar dengan melaporkan dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan.

Melalui Program Indonesia Pintar 2026, pemerintah berharap seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi keluarga.

Editor : M. Helmi Nurhisam
#Program Indonesia Pintar 2026 #Penerima KIP #bantuan pendidikan #kartu indonesia pintar #PIP 2026