BLITAR KAWENTAR – Kabar menggembirakan datang bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN 2026 mulai dicairkan pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang. Dana akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima maupun mitra bayar resmi yang telah ditunjuk pemerintah di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok penerima, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Dengan adanya pencairan gaji ke-13, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat, khususnya untuk kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Besaran Gaji ke-13 Berbeda Sesuai Pangkat dan Jabatan
Nominal yang diterima setiap penerima gaji ke-13 tidak sama. Besaran pembayaran ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, jabatan, serta masa kerja masing-masing pegawai.
Komponen gaji ke-13 terdiri atas beberapa unsur, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pejabat pada lembaga nonstruktural tertentu, nilai gaji ke-13 yang diterima dapat mencapai sekitar Rp31 juta. Sementara itu, pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria penerima akan memperoleh dana tambahan mulai sekitar Rp4 juta hingga Rp9 juta, tergantung tingkat pendidikan dan masa kerja.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pemerintah menegaskan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi ASN aktif, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta para pensiunan yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, pegawai non-ASN tertentu yang bekerja pada instansi pemerintah juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima manfaat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, terdapat pengecualian. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026.
Karena itu, para pegawai diimbau memastikan status kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan.
Tidak Dipotong Iuran dan Kredit Pensiun
Salah satu hal yang menjadi perhatian para penerima adalah besaran dana yang masuk ke rekening. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak akan dipotong untuk iuran maupun cicilan kredit pensiun.
Meski demikian, komponen pajak penghasilan tetap berlaku sesuai aturan perpajakan. Namun beban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi nominal hak yang diterima penerima manfaat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi ASN dan pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan penting di tengah meningkatnya pengeluaran keluarga.
Dimanfaatkan untuk Kebutuhan Pendidikan dan Rumah Tangga
Setiap tahun, pencairan gaji ke-13 biasanya bertepatan dengan persiapan masuk sekolah dan perguruan tinggi. Karena itu, dana tambahan ini kerap digunakan untuk membayar biaya pendidikan anak, membeli perlengkapan sekolah, hingga memenuhi kebutuhan akademik lainnya.
Selain sektor pendidikan, sebagian penerima juga memanfaatkan gaji ke-13 untuk membayar cicilan rumah, kebutuhan rumah tangga, hingga menambah tabungan keluarga.
Pemerintah mengimbau seluruh penerima untuk memastikan rekening bank yang terdaftar tetap aktif agar proses penyaluran berjalan lancar. Masyarakat juga diminta waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13 dan meminta data pribadi maupun informasi perbankan.
Dengan dimulainya pencairan pada awal Juni 2026, jutaan ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan diharapkan dapat segera menerima hak mereka serta memanfaatkannya untuk kebutuhan yang produktif dan bermanfaat.
Editor : Gita Dwi Nuraini