Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gaji ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Hari Ini, PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Terima Tambahan Penghasilan, Ini Rincian Penerimanya

Gita Dwi Nuraini • Rabu, 17 Juni 2026 | 16:05 WIB
Gaji ke-13 ASN 2026 mulai cair hari ini. PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan menerima tambahan penghasilan.(Gemini AI)
Gaji ke-13 ASN 2026 mulai cair hari ini. PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan menerima tambahan penghasilan.(Gemini AI)

 

BLITAR KAWENTAR – Kabar menggembirakan datang bagi jutaan aparatur negara di Indonesia. Gaji ke-13 ASN 2026 resmi mulai dicairkan pemerintah pada Selasa, 2 Juni 2026. Pencairan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Kebijakan pencairan gaji ke-13 ASN 2026 menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara serta dukungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Informasi pencairan tersebut juga disampaikan oleh PT Taspen yang memastikan para pensiunan dan penerima pensiun tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang. Dana akan langsung disalurkan melalui mitra bayar resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2026 Mulai Cair, PT Taspen Pastikan Penyaluran Otomatis Tanpa Pengajuan

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai kelompok aparatur negara, yaitu:

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diberikan secara luas sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para aparatur dalam menjalankan pelayanan publik.

Namun demikian, tidak seluruh ASN berhak menerima pembayaran tersebut.

ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13

Terdapat beberapa kategori ASN yang tidak termasuk penerima manfaat gaji ke-13 tahun ini.

Mereka adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan penghasilan dibayarkan oleh lembaga atau instansi lain.

Dengan demikian, pencairan hanya diberikan kepada aparatur yang masih memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Lebih Cepat, Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun, Tunjangan Kinerja 100 Persen Jadi Sorotan

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima tidak sama. Pemerintah menetapkannya berdasarkan sejumlah komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Komponen tersebut meliputi:

Karena terdiri dari beberapa unsur tersebut, nominal yang diterima setiap ASN akan berbeda sesuai pangkat, golongan, jabatan, masa kerja, hingga kelas jabatan yang dimiliki.

Baca Juga: Tunjangan PNS dan Pensiunan Dipastikan Tetap Dianggarkan, Pemerintah Tegaskan THR dan Gaji Ke-13 Masuk Rencana APBN 2027

Nominal Berbeda Sesuai Pangkat dan Jabatan

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing penerima.

Untuk PNS dan pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, nominal yang diterima mempertimbangkan jabatan, pendidikan, serta masa kerja.

Sementara itu, bagi PPPK, besaran gaji ke-13 mengacu pada ketentuan penghasilan berdasarkan golongan dan masa kerja sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, para pensiunan menerima gaji ke-13 berdasarkan penghasilan bulanan terakhir sesuai golongan pensiun masing-masing. PT Taspen memastikan pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa prosedur tambahan dari penerima.

Disalurkan Melalui Puluhan Mitra Bayar

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat proses distribusi sehingga dana dapat diterima tepat waktu oleh seluruh penerima manfaat.

Pemerintah juga memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun. Adapun kewajiban pajak penghasilan tetap berlaku, namun pembayarannya ditanggung oleh pemerintah.

Kehadiran gaji ke-13 diharapkan mampu membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga kewajiban finansial lainnya menjelang tahun ajaran baru.

Penerima manfaat pun diimbau memastikan rekening tetap aktif serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#pencairan gaji ke-13 #Gaji ke-13 ASN 2026 #Pensiunan ASN #PT Taspen #gaji ke-13 pns