BLITAR KAWENTAR – Kabar menggembirakan datang bagi jutaan aparatur negara di Indonesia. Gaji ke-13 ASN 2026 resmi mulai dicairkan pemerintah pada Selasa, 2 Juni 2026. Pencairan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ASN 2026 menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara serta dukungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Informasi pencairan tersebut juga disampaikan oleh PT Taspen yang memastikan para pensiunan dan penerima pensiun tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang. Dana akan langsung disalurkan melalui mitra bayar resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2026 Mulai Cair, PT Taspen Pastikan Penyaluran Otomatis Tanpa Pengajuan
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai kelompok aparatur negara, yaitu:
-
PNS pusat dan daerah
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Pegawai non-ASN tertentu yang memenuhi persyaratan
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diberikan secara luas sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para aparatur dalam menjalankan pelayanan publik.
Namun demikian, tidak seluruh ASN berhak menerima pembayaran tersebut.
ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13
Terdapat beberapa kategori ASN yang tidak termasuk penerima manfaat gaji ke-13 tahun ini.
Mereka adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan penghasilan dibayarkan oleh lembaga atau instansi lain.
Dengan demikian, pencairan hanya diberikan kepada aparatur yang masih memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima tidak sama. Pemerintah menetapkannya berdasarkan sejumlah komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing pegawai.
Komponen tersebut meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan kebutuhan pokok
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Karena terdiri dari beberapa unsur tersebut, nominal yang diterima setiap ASN akan berbeda sesuai pangkat, golongan, jabatan, masa kerja, hingga kelas jabatan yang dimiliki.
Nominal Berbeda Sesuai Pangkat dan Jabatan
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing penerima.
Untuk PNS dan pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, nominal yang diterima mempertimbangkan jabatan, pendidikan, serta masa kerja.
Sementara itu, bagi PPPK, besaran gaji ke-13 mengacu pada ketentuan penghasilan berdasarkan golongan dan masa kerja sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, para pensiunan menerima gaji ke-13 berdasarkan penghasilan bulanan terakhir sesuai golongan pensiun masing-masing. PT Taspen memastikan pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa prosedur tambahan dari penerima.
Disalurkan Melalui Puluhan Mitra Bayar
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat proses distribusi sehingga dana dapat diterima tepat waktu oleh seluruh penerima manfaat.
Pemerintah juga memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun. Adapun kewajiban pajak penghasilan tetap berlaku, namun pembayarannya ditanggung oleh pemerintah.
Kehadiran gaji ke-13 diharapkan mampu membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga kewajiban finansial lainnya menjelang tahun ajaran baru.
Penerima manfaat pun diimbau memastikan rekening tetap aktif serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13.
Editor : Gita Dwi Nuraini