BLITAR KAWENTAR – Kabar mengenai TPG THR Guru 2025 masih menjadi perhatian ribuan guru di berbagai daerah. Pasalnya, hingga kini masih terdapat sejumlah guru yang mengaku belum menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen yang menjadi hak mereka.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa anggaran TPG THR Guru 2025 sebenarnya telah disalurkan seluruhnya oleh pemerintah pusat kepada daerah penerima. Namun, proses penyaluran ke rekening guru masih bergantung pada realisasi masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kanal informasi pendidikan Guru Hebat 21, total anggaran TPG THR untuk guru ASN daerah telah ditransfer pemerintah pusat kepada 333 daerah penerima dengan tingkat realisasi mencapai 100 persen.
Artinya, tidak ada lagi kendala terkait penyaluran dana dari pusat ke daerah. Persoalan yang masih terjadi saat ini berada pada tahap pencairan dari pemerintah daerah kepada para guru penerima manfaat.
Batas Akhir Pencairan TPG THR Guru 2025
Pertanyaan yang paling banyak muncul dari para guru adalah mengenai batas waktu pencairan TPG THR yang hingga kini belum diterima.
Jawaban tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran TPG THR, gaji ke-13, serta tunjangan tambahan lainnya bagi guru ASN daerah.
Dalam diktum ketujuh aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN daerah pada Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila pemerintah daerah belum mampu merealisasikan pembayaran pada tahun anggaran 2025, maka ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam diktum kedelapan.
Pada poin tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya, yakni tahun 2026.
Baca Juga: Nasib Gaji PNS 2026 Dibongkar Menkeu, Taspen Tegaskan Tak Ada Rapelan dan Kenaikan Gaji Pensiunan
Pemda Wajib Melapor Paling Lambat 30 Juni 2026
Ketentuan penting lainnya tercantum dalam diktum kesembilan KMK Nomor 372 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026.
Dengan adanya ketentuan tersebut, banyak pihak menafsirkan bahwa pencairan TPG THR yang belum terealisasi harus sudah diselesaikan sebelum tenggat pelaporan tersebut.
Karena itu, guru yang hingga saat ini belum menerima haknya masih memiliki dasar regulasi yang kuat untuk menunggu realisasi pembayaran dari pemerintah daerah masing-masing.
Anggaran Sudah Masuk ke Daerah
Data pada portal Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total anggaran TPG THR untuk daerah penerima telah tersalurkan sepenuhnya.
Nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp7,6 triliun tercatat telah direalisasikan 100 persen dari pusat ke pemerintah daerah penerima.
Kondisi ini sekaligus menjawab pertanyaan sebagian guru mengenai status transfer dana dari pemerintah pusat.
Dengan kata lain, daerah penerima telah memperoleh alokasi anggaran tersebut dan tinggal melaksanakan proses pencairan kepada guru sesuai mekanisme yang berlaku.
Update TPG 2026 Mulai Berjalan
Selain perkembangan terkait TPG THR 2025, kabar baik juga datang dari pencairan TPG tahun 2026.
Hingga akhir Februari 2026, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah memasuki tahap ketiga.
Tahap pertama diterbitkan pada 20 Januari 2026, disusul tahap kedua pada 26 Januari 2026, dan tahap ketiga pada 28 Februari 2026.
Berdasarkan laporan dari berbagai daerah, guru yang telah memperoleh SKTP tahap awal mulai menerima pencairan TPG untuk periode Januari 2026.
Pencairan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Keuangan dan instansi terkait sesuai status kepegawaian masing-masing guru.
Para guru yang telah dinyatakan valid dalam sistem dan memperoleh SKTP diimbau untuk terus memantau rekening masing-masing serta memastikan seluruh data administrasi telah sesuai agar proses pencairan berjalan lancar.
Dengan perkembangan tersebut, para guru yang masih menunggu pencairan TPG THR 2025 maupun TPG 2026 diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah dan kementerian terkait guna menghindari kesalahpahaman maupun informasi yang tidak valid.
Editor : Gita Dwi Nuraini