BLITAR KAWENTAR - Kabar gembira datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2026, pemerintah resmi mengubah mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sebelumnya disalurkan setiap tiga bulan menjadi setiap bulan. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian pembayaran yang lebih cepat sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru.
Perubahan sistem pencairan TPG Guru 2026 tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) setelah melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran tunjangan selama satu tahun terakhir.
Menurut pihak Kemendikdasmen, banyak guru menginginkan tunjangan profesi dapat diterima setiap bulan agar lebih mudah mengatur kebutuhan rumah tangga dan perencanaan keuangan keluarga. Karena itu, pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian sistem mulai tahun 2026.
Pada Januari 2026, pemerintah tercatat telah menyalurkan tunjangan kepada sekitar 1,29 juta guru dengan total anggaran mencapai Rp5,26 triliun. Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari para guru yang merasakan manfaat pencairan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
TPG Guru 2026 Cair Setiap Bulan
Sebelumnya, tunjangan profesi guru umumnya diterima setiap tiga bulan sekali. Sistem tersebut kerap dikeluhkan karena guru harus menunggu cukup lama untuk menerima haknya.
Melalui skema baru, pencairan dilakukan setiap bulan sehingga guru dapat memperoleh penghasilan tambahan secara lebih rutin dan terjadwal.
Kemendikdasmen menyebut kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kepada guru sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Meski demikian, pemerintah mengakui proses penyaluran masih terus disempurnakan karena melibatkan jumlah guru yang sangat besar, integrasi data nasional, serta koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Realisasi TPG, TKG, dan Tamsil Capai 99,93 Persen
Selain mempercepat mekanisme pencairan, pemerintah juga mencatat capaian penyaluran berbagai tunjangan guru sepanjang 2025 berada pada angka yang sangat tinggi.
Secara nasional, realisasi penyaluran tunjangan ASN bidang pendidikan mencapai 99,93 persen.
Untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp67,28 triliun kepada sekitar 1,48 juta guru penerima.
Sementara Tunjangan Khusus Guru (TKG) telah tersalurkan sebesar Rp2,27 triliun kepada 57.683 guru.
Adapun dana tambahan penghasilan atau yang dikenal sebagai tunjangan tambahan (tamsil) telah disalurkan sebesar Rp770 miliar kepada sekitar 191.200 guru yang memenuhi persyaratan.
Capaian tersebut disebut menjadi salah satu yang tertinggi dalam sejarah penyaluran tunjangan guru ASN di Indonesia.
Insentif Guru Non ASN Naik Menjadi Rp400 Ribu
Tidak hanya guru ASN yang mendapat perhatian pemerintah. Pada tahun 2026, insentif bagi guru non ASN juga mengalami kenaikan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.
Program tersebut ditujukan kepada sekitar 377 ribu guru non ASN di berbagai daerah dengan total anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp1,8 triliun.
Kenaikan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaiannya.
Pemerintah berharap tambahan insentif tersebut tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
Perhatian Khusus untuk Guru Daerah 3T
Kemendikdasmen juga menaruh perhatian besar terhadap guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Guru di wilayah tersebut menghadapi berbagai tantangan mulai dari kondisi geografis, keterbatasan transportasi, infrastruktur, hingga jumlah peserta didik yang tidak selalu memenuhi standar beban kerja.
Karena itu pemerintah menerapkan pendekatan afirmatif dan adaptif agar guru di daerah khusus tetap dapat memperoleh hak tunjangannya.
Selain memastikan penyaluran tunjangan berjalan lancar, pemerintah juga mendorong sekolah dan guru untuk terus memperbarui data dalam sistem Dapodik karena menjadi salah satu syarat penting proses verifikasi penerima tunjangan.
Di sisi lain, pemerintah juga menjalankan program peningkatan kualifikasi akademik bagi guru di daerah 3T yang belum memiliki ijazah S1 atau D4 melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program ini diharapkan membuka jalan bagi lebih banyak guru untuk mengikuti sertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi di masa mendatang.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan guru terus meningkat sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Editor : Gita Dwi Nuraini