BLITAR KAWENTAR – TPG THR Guru 2026 masih menjadi salah satu topik yang paling banyak ditanyakan oleh guru ASN di berbagai daerah. Selain menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) reguler, banyak guru juga mempertanyakan nasib pembayaran TPG THR 100 persen yang belum diterima sebagian penerima sejak tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi terbaru, terdapat sejumlah perbedaan aturan antara kebijakan TPG THR tahun 2025 dan tahun 2026. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD.
Isu TPG THR Guru 2026 mencuat setelah masih adanya laporan dari sejumlah guru di daerah yang mengaku belum menerima pembayaran THR dan gaji ke-13 berbasis tunjangan profesi yang seharusnya sudah direalisasikan pemerintah daerah.
Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa dana dukungan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah pada tahun 2025 telah disalurkan 100 persen dari pemerintah pusat ke daerah. Total anggaran yang ditransfer mencapai sekitar Rp7,6 triliun.
Namun, meski dana telah masuk ke kas daerah, realisasi pembayaran kepada guru masih bergantung pada proses administrasi dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Batas Waktu Pencairan TPG THR 2025 yang Belum Dibayar
Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025.
Apabila daerah belum mampu merealisasikan pembayaran tersebut pada tahun 2025, maka pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan kembali dan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya, yakni tahun 2026.
Dalam aturan yang sama disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 paling lambat 30 Juni 2026 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa pembayaran yang masih tertunda seharusnya sudah direalisasikan sebelum batas waktu pelaporan tersebut.
Perbedaan Aturan TPG THR Guru 2026 dan Tahun Sebelumnya
Perhatian terbesar guru saat ini tertuju pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Dalam aturan terbaru itu terdapat tambahan redaksi yang tidak ditemukan pada PP Nomor 11 Tahun 2025.
Pada Pasal 9 ayat (4), disebutkan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan tunjangan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Frasa tersebut menjadi pembeda utama dibandingkan regulasi tahun sebelumnya yang tidak mencantumkan ketentuan mengenai kemampuan fiskal daerah.
Artinya, pembayaran THR berbasis TPG bagi guru ASN daerah kini mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Dipastikan Cair Mulai Juni, PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Jadi Penerima
Guru ASN Pusat Tidak Terpengaruh Aturan Fiskal Daerah
Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN.
Pada Pasal 9 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan.
Ketentuan ini tidak mengalami perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya dan tidak memuat syarat terkait kemampuan fiskal daerah.
Dengan demikian, ketentuan fiskal daerah hanya berlaku bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD.
Guru Masih Menunggu Kepastian Pencairan
Meski aturan sudah diterbitkan, hingga kini banyak guru masih menunggu kepastian pencairan TPG THR tahun 2026.
Para guru berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan proses administrasi dan memastikan hak mereka dapat diterima tepat waktu. Terlebih, pemerintah pusat telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan tunjangan.
Selain TPG THR, guru juga menantikan pencairan TPG reguler, Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta tambahan penghasilan yang menjadi bagian dari program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Editor : Gita Dwi Nuraini