BLITAR KAWENTAR – Isu mengenai TPP PNS terancam dipotong kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kekhawatiran tersebut muncul seiring pengangkatan besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah yang dinilai berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Wacana TPP PNS terancam dipotong memicu keresahan banyak pegawai negeri sipil yang selama ini mengandalkan tambahan penghasilan pegawai sebagai bagian penting dari pendapatan bulanan. Bahkan, tidak sedikit ASN yang telah menjadikan TPP sebagai dasar perencanaan keuangan keluarga, termasuk cicilan rumah dan pinjaman perbankan.
Di tengah meningkatnya jumlah PPPK yang harus dibiayai pemerintah daerah, muncul pertanyaan besar mengenai apakah benar TPP PNS terancam dipotong untuk menutupi kebutuhan pembayaran gaji pegawai baru tersebut.
Pengangkatan PPPK Dinilai Menambah Beban APBD
Pengangkatan PPPK secara masif merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pelayanan publik, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di berbagai daerah.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan konsekuensi terhadap struktur belanja pegawai daerah. Ketika jumlah ASN bertambah signifikan, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan otomatis ikut meningkat.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas, terutama daerah yang masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
TPP Bukan Hak Mutlak Seperti Gaji Pokok
Dalam diskusi mengenai potensi pemotongan TPP, muncul penjelasan bahwa tambahan penghasilan pegawai memiliki karakteristik berbeda dengan gaji pokok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian TPP sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta sejumlah indikator lain seperti beban kerja, prestasi kerja, dan kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Karena sifatnya yang fleksibel, TPP dapat mengalami penyesuaian apabila kondisi fiskal daerah mengalami tekanan. Berbeda dengan gaji pokok ASN yang wajib dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal inilah yang membuat TPP sering menjadi salah satu pos yang paling mungkin disesuaikan ketika pemerintah daerah harus melakukan pengendalian belanja pegawai.
Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD
Persoalan semakin kompleks karena pemerintah daerah juga harus mematuhi ketentuan mengenai pengelolaan anggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, terdapat batas ideal agar porsi belanja pegawai tidak melebihi sekitar 30 persen dari total APBD. Tujuannya adalah menjaga ruang fiskal daerah agar tetap mampu membiayai pembangunan, infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Ketika jumlah PPPK bertambah dan menyebabkan belanja pegawai melonjak, pemerintah daerah menghadapi tekanan untuk menjaga keseimbangan anggaran. Dalam kondisi tersebut, penyesuaian TPP menjadi salah satu opsi yang kerap muncul dalam pembahasan.
Bukan Konflik PNS dan PPPK
Meski demikian, sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak seharusnya dipandang sebagai konflik antara PNS dan PPPK.
PPPK juga merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak atas gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran mereka dibutuhkan untuk mengisi berbagai posisi strategis yang selama ini mengalami kekurangan tenaga.
Karena itu, akar persoalan dinilai lebih terkait dengan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam hal pembiayaan belanja pegawai.
Jika pengangkatan ASN baru tidak diikuti dukungan anggaran yang memadai, pemerintah daerah akan menghadapi tekanan fiskal yang berpotensi memengaruhi berbagai komponen belanja, termasuk TPP.
Solusi yang Dinilai Lebih Adil
Sejumlah pengamat dan praktisi pemerintahan menilai solusi yang lebih tepat adalah memperkuat dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Salah satu opsi yang banyak dibahas adalah penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang secara khusus dialokasikan untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK. Dengan skema tersebut, kebutuhan anggaran PPPK tidak akan membebani APBD secara berlebihan.
Jika kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan fiskal tanpa harus mengurangi TPP yang selama ini diterima PNS.
Pada akhirnya, isu pemotongan TPP bukan sekadar persoalan antara PNS dan PPPK. Tantangan utama terletak pada bagaimana pemerintah mampu menyelaraskan kebijakan kepegawaian nasional dengan kemampuan pendanaan daerah sehingga kesejahteraan seluruh ASN tetap terjaga tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun pembangunan daerah.
Editor : Gita Dwi Nuraini