BLITAR KAWENTAR – Kabar gembira bagi masyarakat yang menantikan bantuan pemerintah di awal tahun. Kementerian Sosial (Kemensos) RI memastikan bahwa program bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 mulai disalurkan secara bertahap kepada 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia mulai bulan Februari 2026. Program ini menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat jaring pengaman sosial di tengah tantangan ekonomi.
Langkah percepatan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1 ini menjadi prioritas utama. Menteri Sosial Saifulah Yusuf menegaskan bahwa sasaran utama bantuan mencakup jutaan KPM yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Pemerintah secara khusus menerapkan skema prioritas bagi wilayah yang terdampak bencana, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, guna mempercepat pemulihan ekonomi di daerah tersebut.
Untuk wilayah lainnya di luar daerah prioritas bencana, Kemensos saat ini masih melakukan proses validasi dan pemutakhiran data rekening melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Langkah verifikasi yang teliti ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh KPM yang berhak dan meminimalisir kesalahan data yang berpotensi menghambat penyaluran.
Skema Penyaluran dan Nominal Bantuan
Pada tahap pertama tahun 2026, pemerintah masih mempertahankan skema penyaluran yang telah berjalan sebelumnya. Dana bantuan disalurkan melalui dua jalur utama: rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) serta melalui kantor PT Pos Indonesia bagi KPM yang belum memiliki akses perbankan.
Khusus untuk KPM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah juga memberikan bantuan tambahan berupa santunan ahli waris senilai Rp15 juta dan dana jaminan hidup (jadub) sebesar Rp450.000 per jiwa yang akan disalurkan selama tiga bulan.
Rincian Nominal PKH Tahap 1 Tahun 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kategori anggota keluarga. Berikut adalah besaran bantuan PKH tahap 1 tahun 2026:
-
Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
-
Anak usia dini atau balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
-
Anak jenjang sekolah dasar (SD): Rp225.000 per tahap
-
Anak jenjang sekolah menengah pertama (SMP): Rp375.000 per tahap
-
Anak jenjang sekolah menengah atas (SMA): Rp500.000 per tahap
-
Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap
-
Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
Berbeda dengan PKH yang bersifat variatif sesuai komponen keluarga, program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau bantuan sembako memiliki besaran yang seragam bagi seluruh KPM. Pemerintah telah menetapkan nominal BPNT sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok masyarakat.
Pentingnya Validasi Data
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau status kepesertaan melalui saluran resmi Kemensos. Proses verifikasi melalui SIKS-NG adalah bagian dari upaya pemerintah menjaga transparansi dan integritas data. KPM diharapkan untuk tetap bersabar dan memastikan bahwa data kependudukan mereka, seperti NIK yang terdaftar di Dukcapil, telah mutakhir.
Dana bantuan PKH yang disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun kalender ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kualitas gizi keluarga. Dengan adanya program bansos PKH dan BPNT tahap 1 ini, diharapkan seluruh penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan bijak demi kesejahteraan rumah tangga masing-masing.