Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gaji Ke 13 PNS 2026 Mulai Cair Juni Ini, Taspen Ungkap Jadwal Pencairan dan Nominal yang Bisa Tembus Rp 31 Juta

Muhamad Ahsanul Wildan • Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:10 WIB
Gaji ke-13 PNS 2026 mulai cair Juni. Simak jadwal pencairan, syarat penerima, dan nominal hingga Rp31 juta. (Pinterest)
Gaji ke-13 PNS 2026 mulai cair Juni. Simak jadwal pencairan, syarat penerima, dan nominal hingga Rp31 juta. (Ilustrasi Gemini AI)

BLITAR KAWENTAR - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga pegawai non ASN tertentu.

Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 PNS 2026 pada Juni tahun ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru dan libur sekolah.

Pencairan gaji ke 13 PNS 2026 menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan jutaan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Selain membantu biaya pendidikan anak, tambahan penghasilan ini juga diharapkan mampu menopang kebutuhan mendesak lainnya seperti kesehatan, dana darurat, hingga kebutuhan rumah tangga.

PT Taspen memastikan pencairan gaji ke 13 PNS 2026 bagi pensiunan ASN mulai dilakukan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah.

Corporate Secretary Taspen Hendra menegaskan bahwa seluruh penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan untuk memperoleh haknya. Dana akan disalurkan secara otomatis sesuai data yang telah tercatat.

Baca Juga: Persija Jakarta Ungkap Alasan Perpanjang Kontrak Raihan Hanan hingga 2029, Shin Tae-yong Siapkan Fondasi Masa Depan ?

Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 terdiri atas beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Besaran yang diterima masing-masing pegawai tidak sama. Nominalnya disesuaikan dengan pangkat, golongan, masa kerja, dan jabatan yang dimiliki penerima.

Sementara itu, untuk para pensiunan ASN, nilai gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima pada Mei 2026.

Tidak Semua ASN Berhak Menerima

Meski menjadi program nasional, tidak seluruh ASN otomatis mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah menetapkan beberapa kategori yang tidak termasuk penerima.

ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak memperoleh gaji ke-13. Selain itu, ASN, anggota TNI, maupun Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat penugasan juga tidak masuk dalam daftar penerima.

Kabar baiknya, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Pajak penghasilan tetap diberlakukan, namun pembayarannya ditanggung pemerintah sehingga tidak mengurangi jumlah yang diterima.

Nominal Bisa Mencapai Rp31 Juta

Besaran gaji ke-13 tahun ini cukup beragam. Pimpinan lembaga nonstruktural menjadi kelompok dengan nominal tertinggi yang dapat mencapai Rp31,47 juta.

Sementara itu, pegawai non-ASN setara eselon I berhak menerima sekitar Rp24,88 juta. Untuk setara eselon II sebesar Rp19,51 juta, eselon III sekitar Rp13,84 juta, dan eselon IV mencapai Rp10,61 juta.

Bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi negeri, besaran yang diterima disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan S1 atau D4 dengan masa kerja hingga 10 tahun memperoleh sekitar Rp6,59 juta. Sedangkan lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja hingga 20 tahun dapat menerima hingga Rp9,05 juta.

Adapun gaji pokok PNS tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Golongan I berada pada kisaran Rp1,68 juta hingga Rp2,90 juta. Golongan II berkisar Rp2,18 juta sampai Rp4,12 juta. Golongan III antara Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta, sedangkan Golongan IV mencapai Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan. Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13. Taspen menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan otomatis tanpa pengajuan maupun verifikasi tambahan dari penerima.

Baca Juga: Persija Jakarta Ungkap Alasan Perpanjang Kontrak Raihan Hanan hingga 2029, Shin Tae-yong Siapkan Fondasi Masa Depan ?

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#gaji ke-13 PNS 2026 #pencairan gaji ke-13 #nominal gaji ke-13 #taspen #Pensiunan ASN