Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tidak Semua ASN Dapat Gaji Ke 13 PNS 2026, Ini Daftar Penerima, Nominal dan Kelompok yang Dicoret Pemerintah

Muhamad Ahsanul Wildan • Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:15 WIB
Gaji ke 13 PNS 2026 mulai dicairkan. Cek daftar penerima, kelompok yang tidak berhak, dan nominal lengkapnya. (Pinterest)
Gaji ke 13 PNS 2026 mulai dicairkan. Cek daftar penerima, kelompok yang tidak berhak, dan nominal lengkapnya. (Ilustrasi Gemini AI)

BLITAR KAWENTAR - Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 PNS 2026 pada Juni tahun ini.

Namun di balik kabar gembira tersebut, ternyata tidak semua aparatur sipil negara berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.

Informasi mengenai gaji ke-13 PNS 2026 menjadi perhatian publik setelah pemerintah menetapkan mekanisme pembayaran bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga sejumlah pegawai non ASN tertentu.

Kebijakan gaji ke-13 PNS 2026 ini bertujuan membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru, biaya pendidikan anak, kebutuhan kesehatan, serta berbagai pengeluaran mendesak lainnya.

PT Taspen memastikan pembayaran bagi pensiunan ASN mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui jaringan mitra bayar di seluruh Indonesia.

Seluruh proses pencairan berlangsung otomatis tanpa perlu pengajuan atau verifikasi tambahan.

Baca Juga: Kevin Ray Mendoza Masuk Radar Persija Jakarta, Plot Twist Bursa Transfer Liga 1 Setelah Gagal Dapatkan Nadeo Argawinata

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi ASN, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN tertentu yang memenuhi ketentuan pemerintah.

Komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan yang berkaitan dengan kinerja.

Besaran yang diterima berbeda-beda tergantung pangkat, golongan, masa kerja, dan jabatan masing-masing penerima.

Kelompok yang Tidak Mendapatkan Gaji Ke-13

Meski cakupan penerima cukup luas, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian.

ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak memperoleh gaji ke-13. Selain itu, ASN, TNI, atau Polri yang sedang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah dan menerima penghasilan dari tempat penugasan juga tidak masuk dalam kategori penerima.

Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada pegawai yang masih aktif menerima penghasilan dari instansi pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

Besaran Nominal yang Diterima

Pemerintah menetapkan nominal yang bervariasi sesuai kategori jabatan dan status kepegawaian.

Pimpinan lembaga nonstruktural menjadi kelompok dengan nominal tertinggi yang dapat mencapai Rp31,47 juta. Pegawai non-ASN setara eselon I memperoleh Rp24,88 juta, eselon II Rp19,51 juta, eselon III Rp13,84 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,61 juta.

Sementara itu, pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah maupun perguruan tinggi mendapatkan nominal berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan S1 atau D4 dengan masa kerja sampai 10 tahun menerima sekitar Rp6,59 juta. Sedangkan lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja hingga 20 tahun memperoleh sampai Rp9,05 juta.

Untuk pensiunan ASN, perhitungan gaji ke-13 mengacu pada penghasilan terakhir yang diterima pada Mei 2026.

Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 tidak dipotong iuran maupun kredit pensiun. Pajak penghasilan memang tetap dikenakan, tetapi pembayarannya ditanggung pemerintah sehingga hak penerima tetap utuh.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat meningkat sekaligus membantu ASN dan pensiunan menghadapi berbagai kebutuhan tambahan di pertengahan tahun. Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13 dan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah maupun instansi terkait.

Baca Juga: Kevin Ray Mendoza Masuk Radar Persija Jakarta, Plot Twist Bursa Transfer Liga 1 Setelah Gagal Dapatkan Nadeo Argawinata

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#gaji ke-13 PNS 2026 #taspen #PPPK #pensiunan #ASN