BLITAR KAWENTAR – Informasi mengenai gaji rapel pensiunan yang dikabarkan akan cair pada 22 hingga 25 Juni 2026 ramai beredar di media sosial. Kabar tersebut menyebut pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan rapel bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai kompensasi atas selisih kenaikan gaji yang belum dibayarkan.
Viralnya informasi tersebut membuat banyak pensiunan mempertanyakan kebenarannya. Pasalnya, dalam berbagai unggahan disebutkan bahwa gaji rapel pensiunan akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat tanpa perlu mengurus persyaratan tambahan.
Kabar mengenai gaji rapel pensiunan itu juga menyebut pencairan dilakukan secara bertahap mulai 22 Juni hingga paling lambat 25 Juni 2026. Bahkan, informasi yang beredar mengklaim bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme pembayaran yang aman dan tepat sasaran melalui PT Taspen.
Kabar Viral Jadwal Pencairan Rapel Pensiunan
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa rapel berasal dari selisih gaji pokok setelah adanya kebijakan kenaikan gaji yang diberlakukan pemerintah. Dana tersebut dikabarkan akan diberikan kepada jutaan pensiunan di Indonesia sebagai bentuk pemenuhan hak penerima pensiun.
Tak hanya itu, narasi yang beredar juga menyebut pencairan dilakukan untuk menjaga keadilan bagi seluruh pensiunan di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Karena itu, banyak pensiunan berharap informasi tersebut benar-benar terealisasi dalam waktu dekat.
Menurut kabar yang viral, pembayaran rapel akan langsung masuk ke rekening pensiun masing-masing penerima. Skema tersebut diklaim dibuat agar proses penyaluran berjalan lebih efisien dan tidak menimbulkan antrean di kantor layanan.
Nominal Rapel Disebut Berbeda-beda
Informasi yang beredar juga menjelaskan bahwa besaran rapel tidak akan sama untuk setiap pensiunan. Perbedaan nominal disebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari golongan terakhir, masa kerja, pangkat, hingga besaran gaji pokok sebelum kenaikan diberlakukan.
Sebagai contoh, pensiunan golongan I disebut akan menerima nominal rapel yang berbeda dibandingkan pensiunan golongan IV. Hal yang sama berlaku bagi pensiunan TNI dan Polri karena perhitungan disesuaikan dengan pangkat serta masa pengabdian masing-masing.
Dalam penjelasan yang beredar, rapel dihitung berdasarkan selisih antara gaji pokok lama dan gaji pokok baru setelah kenaikan. Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan pembayaran.
Misalnya, apabila kenaikan gaji berlaku sejak Januari namun pembayaran baru dilakukan pada Juni, maka rapel dihitung selama enam bulan. Sejumlah tunjangan tetap juga disebut masuk dalam komponen perhitungan rapel tersebut.
PT Taspen Beri Penegasan Resmi
Di tengah ramainya perbincangan mengenai jadwal pencairan rapel pensiunan, banyak peserta Taspen mulai mencari kepastian langsung kepada pihak pengelola dana pensiun tersebut.
Menanggapi hal itu, PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kabar yang beredar. Perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan pada Juni 2026.
Dengan demikian, informasi yang menyebut rapel pasti cair pada 22 hingga 25 Juni 2026 tidak dapat dijadikan acuan resmi. PT Taspen menegaskan bahwa belum ada regulasi maupun keputusan pemerintah yang mengatur pencairan rapel sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul dari para pensiunan ASN, TNI, maupun Polri terkait kepastian pencairan rapel dalam waktu dekat.
Masyarakat, khususnya para pensiunan, diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Informasi terkait pembayaran pensiun maupun rapel sebaiknya selalu dikonfirmasi melalui kanal resmi pemerintah dan PT Taspen agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sampai saat ini, belum terdapat pengumuman resmi yang menyatakan adanya pencairan rapel gaji pensiunan pada periode 22 hingga 25 Juni 2026. Oleh karena itu, pensiunan diharapkan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang sebelum mempercayai kabar yang beredar luas di internet.
Editor : Gita Dwi Nuraini