BLITAR KAWENTAR – Informasi mengenai uang pensiun PNS golongan 3 dan 4 tahun 2026 kembali menjadi perhatian para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar yang beredar menyebutkan bahwa besaran uang pensiun dan hak pensiunan masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam informasi yang ramai dibahas di kalangan pensiunan, dijelaskan bahwa setelah menyelesaikan masa pengabdian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang ASN akan resmi memasuki masa pensiun dan berhak memperoleh manfaat pensiun yang dikelola oleh PT Taspen. Hak tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian pegawai selama bertugas di lingkungan pemerintahan.
Pembahasan mengenai uang pensiun PNS golongan 3 dan 4 tahun 2026 menjadi menarik karena kedua golongan tersebut termasuk kelompok penerima manfaat pensiun dengan nominal tertinggi dibandingkan golongan lainnya. Besaran yang diterima ditentukan berdasarkan pangkat terakhir, masa kerja, serta gaji pokok saat masih aktif sebagai ASN.
Dana Pensiun Disalurkan Melalui PT Taspen
Pemerintah menegaskan bahwa setiap PNS yang memasuki masa purnatugas berhak menerima manfaat pensiun yang disalurkan melalui PT Taspen. Pembayaran dilakukan secara berkala melalui rekening masing-masing penerima manfaat.
Sumber dana pembayaran pensiun saat ini masih berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme pay as you go. Dalam sistem tersebut, dana yang dihimpun dan dikelola oleh PT Taspen digunakan untuk membiayai pembayaran pensiun para ASN yang telah memasuki masa purnatugas.
Selain gaji pokok pensiun, penerima manfaat juga memperoleh sejumlah komponen lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Besaran manfaat yang diterima umumnya dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir sebelum pensiun.
Besaran Pensiun Berdasarkan Golongan
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, nominal pensiun berbeda pada setiap golongan. Untuk golongan III, pembayaran pensiun diberikan mulai dari golongan IIIA hingga IIID dengan nominal yang menyesuaikan masa kerja dan pangkat terakhir.
Sementara itu, golongan IV menjadi kelompok dengan manfaat pensiun tertinggi. Pada golongan ini, besaran pensiun dapat mencapai kisaran hampir Rp5 juta per bulan bagi pensiunan yang berada pada golongan tertinggi dan memiliki masa kerja maksimal.
Perbedaan nominal tersebut dianggap wajar karena sistem penggajian ASN memang disusun secara berjenjang sesuai golongan, pangkat, serta masa pengabdian selama bertugas sebagai aparatur negara.
Usia Pensiun ASN Berbeda Sesuai Jabatan
Selain membahas nominal manfaat pensiun, pemerintah juga mengatur batas usia pensiun ASN berdasarkan jenis jabatan yang diemban.
Secara umum, pejabat administrasi dan pejabat fungsional ahli muda memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Sementara pejabat pimpinan tinggi dan beberapa jabatan fungsional tertentu dapat memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.
Bahkan untuk jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiun dapat mencapai 65 hingga 70 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 serta Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
PP Nomor 8 Tahun 2024 Masih Jadi Acuan
Hingga saat ini, dasar hukum pembayaran pensiun ASN masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta pensiun janda dan duda.
Regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam penyaluran hak-hak pensiunan oleh PT Taspen. Oleh karena itu, para pensiunan diimbau untuk merujuk pada informasi resmi yang berasal dari pemerintah maupun PT Taspen guna menghindari kesalahpahaman terkait nominal dan mekanisme pembayaran pensiun.
Dengan masih berlakunya aturan tersebut, para pensiunan golongan III dan IV tetap menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sampai adanya kebijakan baru yang mengatur perubahan besaran maupun mekanisme pembayaran pensiun ASN.
Editor : Gita Dwi Nuraini