BLITAR KAWENTAR – Wacana uang pesangon pensiunan kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pensiunan ASN dalam beberapa waktu terakhir. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pembahasan mengenai perhitungan nilai pesangon serta arah penerapan skema fully funded yang digadang-gadang menjadi sistem baru pembayaran pensiun di masa mendatang.
Kabar mengenai uang pesangon pensiunan tersebut disambut antusias oleh banyak pensiunan. Pasalnya, selama ini pembayaran hak pensiun dilakukan secara bulanan melalui PT Taspen dan PT Asabri, sehingga muncul harapan adanya mekanisme baru yang memungkinkan manfaat pensiun diterima dalam bentuk yang lebih fleksibel.
Perhitungan uang pesangon pensiunan dan pembahasan skema fully funded kini menjadi topik yang banyak dibicarakan, terutama karena dikaitkan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai aparatur negara.
Harapan Pensiunan terhadap Sistem Baru
Dalam berbagai diskusi yang berkembang di media sosial, banyak pensiunan berharap pemerintah dapat menghadirkan sistem pembayaran yang memberikan manfaat lebih besar dibandingkan skema yang berlaku saat ini.
Selama ini, pensiun dibayarkan secara berkala setiap bulan melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sistem tersebut dikenal sebagai pay as you go, di mana pembayaran pensiun dilakukan secara berkelanjutan selama penerima masih memenuhi syarat sebagai pensiunan.
Karena itu, muncul harapan agar skema baru dapat memberikan keleluasaan lebih besar bagi pensiunan dalam mengelola dana pensiun yang menjadi hak mereka.
Cara Menghitung Uang Pesangon Pensiunan
Dalam informasi yang beredar, terdapat rumusan perhitungan nilai pesangon yang dikaitkan dengan masa kerja dan gaji terakhir saat masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Formula yang disebutkan adalah:
Pesangon = 2,5 persen × masa kerja × gaji pokok terakhir + tunjangan maksimum
Dari rumusan tersebut, terdapat beberapa komponen utama yang menjadi dasar perhitungan.
Pertama adalah angka 2,5 persen yang disebut sebagai formula tetap dalam menghitung nilai pesangon. Kedua adalah masa kerja yang dihitung berdasarkan jumlah tahun pengabdian sebagai ASN.
Komponen berikutnya adalah gaji pokok terakhir yang diterima sebelum memasuki masa pensiun. Selain itu, terdapat tunjangan maksimum yang dalam penjelasan disebut dapat mencapai 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Namun, perlu dipahami bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi pemerintah yang menetapkan pencairan pesangon pensiun secara massal berdasarkan formula tersebut.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pesangon
Besaran manfaat yang diterima pensiunan dipengaruhi sejumlah faktor penting. Salah satunya adalah masa kerja. Semakin panjang masa pengabdian seorang ASN, maka nilai manfaat yang diperoleh juga berpotensi lebih besar.
Selain masa kerja, golongan juga menjadi faktor penentu utama. ASN dibagi ke dalam empat golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Dalam sistem kepegawaian yang berlaku, pegawai dengan golongan lebih tinggi memiliki gaji pokok yang lebih besar sehingga manfaat pensiun yang diterima juga lebih tinggi dibandingkan golongan yang lebih rendah.
Golongan IV E misalnya, menjadi kelompok dengan penghasilan tertinggi sehingga potensi manfaat pensiun maupun perhitungan pesangonnya juga lebih besar dibandingkan golongan lainnya.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah kebijakan pemerintah. Setiap perubahan regulasi terkait gaji ASN maupun sistem pensiun dapat berdampak langsung terhadap besaran manfaat yang diterima pensiunan.
Skema Fully Funded Masih Dalam Kajian
Selain pembahasan mengenai pesangon, perhatian publik juga tertuju pada skema fully funded yang disebut-sebut akan menjadi arah reformasi sistem pensiun ASN.
Dalam konsep ini, dana pensiun dihimpun dari iuran peserta dan kontribusi pemerintah yang kemudian dikelola untuk menghasilkan manfaat pensiun di masa depan. Sistem tersebut berbeda dengan mekanisme pay as you go yang saat ini masih digunakan.
Meski demikian, penerapan skema fully funded masih berada dalam tahap kajian dan belum diterapkan secara penuh. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan pendanaan, regulasi, serta dampaknya terhadap kesejahteraan pensiunan.
Karena itu, para pensiunan diimbau untuk tetap mengacu pada informasi resmi dari pemerintah, PT Taspen, maupun instansi terkait guna menghindari kesalahpahaman terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai uang pesangon dan perubahan sistem pensiun.
Editor : Gita Dwi Nuraini