Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sisa 10 Hari Lagi! Nasib Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Ditentukan, Kemensos Lakukan Evaluasi Besar-besaran terhadap KPM

Gita Dwi Nuraini • Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB
Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 segera dimulai. Kemensos lakukan evaluasi besar yang bisa menentukan status penerima bantuan.(Gemini AI)
Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 segera dimulai. Kemensos lakukan evaluasi besar yang bisa menentukan status penerima bantuan.(Gemini AI)

 

BLITAR KAWENTAR – Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 semakin dekat. Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera memastikan status bantuan sosial yang diterima sebelum batas akhir penyaluran tahap kedua berakhir pada 30 Juni 2026.

Informasi ini menjadi penting karena Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 untuk periode Juli-September 2026 akan segera dimulai. Dalam waktu sekitar 10 hari menjelang pergantian tahap penyaluran, Kemensos tengah melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Bagi penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, hasil evaluasi yang sedang berlangsung saat ini berpotensi memengaruhi status kepesertaan mereka. Tidak hanya memastikan bantuan tersalurkan dengan baik, Kemensos juga melakukan verifikasi terhadap berbagai permasalahan yang menyebabkan bantuan tidak dicairkan oleh penerima.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Dikabarkan Sudah Diumumkan Presiden, PT Taspen Akhirnya Buka Suara

Penyaluran Tahap 2 Berakhir 30 Juni 2026

Saat ini program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih berada dalam periode penyaluran tahap kedua. Pemerintah telah menetapkan 30 Juni 2026 sebagai batas akhir resmi pencairan bantuan tersebut.

Karena itu, KPM yang hingga kini belum melakukan transaksi atau penarikan dana bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diminta segera mendatangi ATM bank penyalur atau agen resmi yang telah ditunjuk.

Apabila dana bantuan yang sudah masuk ke rekening KKS tidak ditransaksikan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana tersebut berpotensi dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan memasuki periode penyaluran bansos tahap ketiga yang mencakup alokasi bantuan untuk bulan Juli, Agustus, dan September.

Baca Juga: Wacana Uang Pesangon Pensiunan Kembali Ramai, Begini Perhitungan Nilainya dan Arah Skema Fully Funded yang Sedang Dikaji

Kemensos Terbitkan Surat Monitoring dan Evaluasi

Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyaluran bansos, Kemensos melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mengeluarkan surat instruksi resmi Nomor 1755/3/PS.03/6/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

Surat tersebut mengatur pelaksanaan monitoring dan evaluasi Program Sembako dan PKH yang dilakukan oleh ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan (PSNK) di seluruh Indonesia.

Petugas ditugaskan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi penerima bantuan serta mencocokkan data yang ada di sistem dengan kondisi riil masyarakat.

Selain itu, petugas juga diminta melakukan pemutakhiran data melalui sistem yang digunakan Kemensos apabila ditemukan perubahan kondisi penerima manfaat.

Baca Juga: Uang Pensiun PNS Golongan 3 dan 4 Tahun 2026 Jadi Sorotan, Ini Besaran yang Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Enam Alasan KPM Tidak Melakukan Transaksi

Dalam proses evaluasi tersebut, Kemensos memetakan sejumlah penyebab utama mengapa bantuan yang sudah masuk ke rekening penerima tidak segera dicairkan.

Alasan pertama adalah penerima manfaat meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.

Kedua, penerima dinilai sudah tidak layak menerima bantuan karena kondisi ekonomi membaik atau secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bansos.

Ketiga, terdapat penerima yang tidak mengetahui dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan karena kurangnya informasi terkait status kepesertaan.

Keempat, kendala teknis berupa KKS rusak, hilang, lupa PIN, atau kartu terblokir oleh bank penyalur.

Kelima, penerima belum menerima fisik KKS atau kartu berada dalam penguasaan pihak lain sehingga tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Sedangkan alasan keenam adalah penerima telah masuk program graduasi sejahtera, menjadi peserta Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), atau sedang menjalani proses hukum sehingga status kepesertaannya berubah.

Hasil Evaluasi Jadi Penentu Tahap 3

Kemensos menegaskan bahwa hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan saat ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses penyaluran bansos tahap ketiga.

Karena itu, KPM diimbau segera memastikan kondisi data kependudukan, status KKS, serta transaksi bantuan yang telah diterima agar tidak mengalami kendala pada periode penyaluran berikutnya.

Dengan semakin dekatnya jadwal penyaluran tahap ketiga, penerima bantuan diharapkan aktif memantau informasi resmi dari Kemensos dan pemerintah daerah guna menghindari kesalahan informasi yang dapat merugikan status kepesertaan bansos mereka.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 #Kemensos 2026 #PKH 2026 #bpnt 2026 #kartu KKS