BLITAR KAWENTAR – Kabar mengenai PKH Tahap 3 Juli 2026 mulai menjadi perhatian jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Menjelang memasuki bulan Juli, proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga disebut akan segera dimulai oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bagi penerima PKH Tahap 3 Juli 2026 yang sebelumnya telah menerima bantuan pada tahap kedua tanpa kendala, kini perlu mengetahui besaran bantuan terbaru yang berpotensi diterima untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Nominal bantuan yang diterima setiap keluarga tidak sama karena disesuaikan dengan komponen yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Informasi mengenai PKH Tahap 3 Juli 2026 penting dipahami agar KPM tidak terkejut saat dana bantuan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun melalui PT Pos Indonesia. Sebab, terdapat penerima yang hanya memperoleh Rp225 ribu, sementara sebagian lainnya berpotensi menerima hingga Rp2,1 juta dalam satu tahap pencairan.
Penyaluran Tahap Ketiga Segera Dimulai
Penyaluran bantuan sosial PKH tahap ketiga mencakup periode Juli hingga September 2026. Bantuan akan disalurkan melalui rekening KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah tetap menggunakan sistem pemeringkatan kesejahteraan melalui kategori desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial. Untuk program PKH, penerima umumnya berasal dari masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Sementara itu, penerima BPNT atau Program Sembako dapat berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 5. Adapun masyarakat yang berada pada desil 6 ke atas dinilai tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan reguler karena dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik.
Penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator, mulai dari kondisi rumah, kepemilikan aset, kendaraan, jumlah anggota keluarga, hingga fasilitas rumah tangga seperti sanitasi dan penerangan.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Dikabarkan Sudah Diumumkan Presiden, PT Taspen Akhirnya Buka Suara
Besaran PKH Tahap 3 Berdasarkan Komponen Keluarga
Besaran bantuan PKH yang diterima setiap KPM bergantung pada komponen yang dimiliki dalam keluarga. Karena itu, nominal bantuan pada tahap ketiga dapat berbeda antara satu keluarga dengan keluarga lainnya.
KPM yang hanya memiliki satu anak jenjang Sekolah Dasar (SD) sebagai komponen PKH diperkirakan menerima bantuan sebesar Rp225 ribu untuk periode Juli hingga September 2026.
Sementara itu, keluarga yang hanya memiliki satu anak jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai komponen penerima PKH berpotensi memperoleh bantuan sebesar Rp375 ribu per tahap.
Adapun bagi keluarga yang memiliki satu anak jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diterima dapat mencapai Rp500 ribu pada tahap ketiga.
Ada yang Berpotensi Terima Rp1,5 Juta hingga Rp2,1 Juta
Nominal bantuan yang lebih besar berpotensi diterima oleh keluarga yang memiliki komponen anak usia dini dan lansia.
Untuk keluarga yang memiliki dua anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH tahap ketiga diperkirakan mencapai Rp1,5 juta. Nilai tersebut berasal dari bantuan Rp750 ribu untuk masing-masing anak usia dini.
Sementara itu, nominal tertinggi dalam kategori yang dibahas berasal dari keluarga yang memiliki dua anak usia dini dan satu anggota keluarga lanjut usia (lansia).
Jika dihitung berdasarkan komponen yang berlaku, keluarga tersebut berpotensi menerima bantuan hingga Rp2,1 juta pada penyaluran tahap ketiga. Besaran tersebut merupakan akumulasi bantuan untuk dua anak usia dini dan satu komponen lansia yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.
KPM Diminta Cek Data dan Status Kepesertaan
Menjelang penyaluran tahap ketiga, KPM diimbau untuk memastikan data kependudukan dan status kepesertaan mereka masih aktif dalam sistem Kemensos.
Selain itu, penerima bantuan juga perlu memastikan KKS masih aktif dan dapat digunakan untuk transaksi agar proses pencairan berjalan lancar saat bantuan mulai disalurkan.
Meski informasi mengenai nominal bantuan telah beredar luas, pencairan tetap mengacu pada data resmi yang dimiliki Kemensos serta hasil verifikasi dan validasi terbaru yang dilakukan pemerintah.
Editor : Gita Dwi Nuraini