BLITAR KAWENTAR – Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap fakta penting terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026. Melalui penjelasan terbaru, Kemensos menegaskan bahwa tidak semua masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 otomatis menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Informasi mengenai desil bansos 2026 ini menjadi perhatian masyarakat setelah pemerintah mulai memperketat penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran kepada kelompok paling miskin.
Dalam penjelasannya, Kemensos menyebut desil merupakan peringkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial. Desil 1 merupakan kelompok 10 persen masyarakat paling miskin, sedangkan desil 10 adalah kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Meski demikian, masuk dalam kategori desil rendah tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan sosial. Sebab, penyaluran bansos tetap bergantung pada kuota yang tersedia dari pemerintah.
"Desil 1 itu ada sekitar 9 juta keluarga. Sementara penerima bansos PKH hanya sekitar 10 juta keluarga. Jadi tidak semua desil 1 sampai 4 otomatis menerima bansos," jelas perwakilan Kemensos dalam sosialisasi terbaru.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Dikabarkan Sudah Diumumkan Presiden, PT Taspen Akhirnya Buka Suara
Kuota Jadi Penentu Penerima PKH dan BPNT
Kemensos menjelaskan bahwa kuota penerima menjadi faktor utama dalam menentukan siapa yang berhak memperoleh bantuan.
Sebagai contoh, jika terdapat usulan penerima bansos dari desil 1 hingga desil 4, pemerintah akan memprioritaskan kelompok dengan tingkat kemiskinan paling rendah terlebih dahulu.
Apabila kuota yang tersedia hanya mampu mengakomodasi 50 persen dari total usulan, maka penerima dari desil 1 dan desil 2 akan menjadi prioritas utama. Sementara masyarakat yang berada pada desil 3 dan desil 4 harus menunggu ketersediaan kuota berikutnya.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh kelompok yang paling membutuhkan.
Penerima BPNT Mulai Diperketat
Selain PKH, pemerintah juga mulai memperketat sasaran penerima BPNT atau program sembako.
Pada tahun 2025, penerima BPNT masih mencakup masyarakat dari desil 1 hingga desil 5. Namun pada 2026, Kemensos berencana memangkas penerima dari kelompok desil 5 sehingga cakupan penerima semakin fokus pada kelompok miskin dan rentan.
Dengan perubahan tersebut, sasaran penerima PKH dan BPNT akan semakin seragam, yakni lebih mengutamakan masyarakat pada desil bawah.
Bahkan Kemensos mengisyaratkan bahwa ke depan cakupan penerima dapat kembali dipersempit apabila kondisi dan kebijakan anggaran mengharuskan demikian.
Warga Bisa Ajukan Pembaruan Data
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun tercatat berada di luar desil prioritas, Kemensos memberikan kesempatan untuk melakukan pembaruan data.
Proses tersebut dapat dilakukan melalui pemerintah desa, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos yang telah disediakan pemerintah.
Masyarakat nantinya diminta mengisi sejumlah indikator kesejahteraan yang kemudian diverifikasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial. Data tersebut selanjutnya akan dievaluasi kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan posisi desil terbaru.
Jika hasil pemutakhiran menunjukkan kondisi ekonomi rumah tangga mengalami penurunan, maka peluang masuk dalam daftar prioritas penerima bansos akan semakin besar.
Kemensos Dorong Desil 1 Segera Diusulkan
Dalam kesempatan yang sama, Kemensos mengungkap masih terdapat jutaan keluarga pada kategori desil 1 yang belum menerima bantuan PKH.
Padahal kelompok ini merupakan prioritas utama dalam program perlindungan sosial pemerintah.
Karena itu, pemerintah daerah, perangkat desa, pendamping sosial, dan masyarakat diminta aktif melakukan usulan data agar keluarga yang benar-benar miskin tidak terlewat dari program bantuan.
Kemensos menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos. Dengan sistem desil dan pemutakhiran data yang terus dilakukan, bantuan diharapkan lebih fokus kepada keluarga yang paling membutuhkan serta mengurangi potensi penerima yang tidak layak.
Editor : Gita Dwi Nuraini