BLITAR KAWENTAR - Kabar gembira datang bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 periode April, Mei, dan Juni 2026 kembali menunjukkan perkembangan positif setelah sejumlah penerima melaporkan saldo bantuan telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), khususnya KKS baru terbitan Bank BRI tahun 2026.
Informasi tersebut mencuat setelah beredar pemberitahuan internal yang menyebutkan adanya proses pemindahbukuan dana PKH Tahap 2 Gelombang 9 Tahun 2026 kepada puluhan ribu KPM. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa pemindahbukuan dilakukan kepada 24.198 KPM dengan total nilai penyaluran mencapai sekitar Rp20,3 miliar.
Proses pencairan disebut mulai dilakukan pada Jumat malam, 12 Juni 2026. Sejumlah penerima kemudian mengonfirmasi bahwa saldo bantuan PKH memang telah masuk ke rekening mereka pada Sabtu dini hari, 13 Juni 2026.
Kabar pencairan ini menjadi angin segar bagi para pemegang KKS baru yang selama beberapa bulan terakhir menunggu kepastian penyaluran bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Susulan Kembali Cair, KPM Terima hingga Rp2,1 Juta Lewat BRI, BNI, dan Mandiri
KKS Baru Bank BRI Mulai Terima Pencairan
Berdasarkan laporan yang beredar di kalangan KPM, sejumlah penerima dengan KKS baru Bank BRI berhasil mencairkan bantuan PKH pada 13 Juni 2026. Nominal bantuan yang diterima bervariasi sesuai komponen yang tercatat dalam data penerima.
Beberapa KPM melaporkan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu untuk komponen tertentu. Ada pula penerima yang mendapatkan bantuan dengan nominal berbeda karena memiliki lebih dari satu komponen keluarga penerima manfaat.
Perbedaan nominal tersebut merupakan hal yang wajar karena besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas.
Selain pencairan PKH, sejumlah KPM juga menyampaikan bahwa mereka masih menunggu pencairan BPNT yang diperkirakan akan menyusul dalam proses penyaluran berikutnya.
KPM Desil 1 hingga 4 Berpeluang Terima Bantuan Susulan
Di tengah proses pencairan PKH dan BPNT Tahap 2, muncul pula informasi yang memberikan harapan bagi masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan BLT Kesra sebesar Rp900 ribu melalui Kantor Pos.
Saat ini data penerima bantuan sosial masih dalam tahap verifikasi untuk penyaluran lanjutan program PKH dan BPNT. Masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 berpeluang kembali masuk dalam daftar penerima apabila dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi terbaru.
Jika lolos verifikasi, penerima berpotensi memperoleh surat undangan dari Kantor Pos untuk mengambil bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penyaluran PKH dan BPNT Lewat Kantor Pos Masih Berjalan
Selain melalui rekening KKS, penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 juga terus berlangsung melalui Kantor Pos di berbagai daerah.
Beberapa wilayah telah mengumumkan jadwal penyaluran bantuan hingga pertengahan Juni 2026. Bahkan, distribusi bantuan tetap dilakukan pada akhir pekan untuk mempercepat penyaluran kepada penerima manfaat.
KPM yang menerima bantuan melalui Kantor Pos diimbau memperhatikan jadwal dan membawa surat undangan serta identitas diri saat melakukan pencairan.
Bantuan Beras Tidak Diganti Uang Tunai
Sementara itu, beredar pula isu yang menyebut bantuan pangan beras tahun 2026 akan diganti menjadi bantuan tunai. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Pemerintah tetap melanjutkan program bantuan pangan beras untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat selama Juni dan Juli 2026. Setiap penerima akan memperoleh bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan atau total 20 kilogram selama dua bulan.
Program bantuan pangan beras merupakan skema yang berbeda dengan bantuan tunai seperti PKH maupun BPNT. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi terkait pencairan bansos dan melakukan pengecekan status penerima melalui kanal resmi agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.
Editor : Gita Dwi Nuraini