BLITAR KAWENTAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara mengenai penangkapan pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan keduanya berkaitan erat dengan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kapolri usai melaksanakan kegiatan ziarah di Makam Bung Karno (MBK), Blitar, pada Sabtu (20/6).
Baca Juga: Nasabah BRI di Wonosobo Nunggak Angsuran Sejak 2023, Sempat Ngaku Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dijalankan oleh tim penyidik.
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," ujar Listyo Sigit kepada awak media.
Lebih lanjut, kapolri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tahapan penting sebelum kasusnya diserahkan secara resmi (tahap II) kepada pihak kejaksaan.
Baca Juga: Benahi 5 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Blitar, Pemkot Alokasikan Rp 400 juta Lebih untuk Penanganan
Sebelum pelimpahan dilakukan, baik Roy Suryo maupun dr Tifa harus melewati sejumlah prosedur wajib untuk memastikan hak-hak kesehatan dan administrasinya terpenuhi dengan baik.
“Sebelum diserahkan tahap II kepada kejaksaan, kegiatannya sudah dijelaskan bahwa ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu,” kata Kapolri.(bud/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah