BLITAR KAWENTAR - Isu mengenai rapel gaji pensiunan Juni 2026 yang disebut-sebut akan mulai dicairkan pada 22 Juni 2026 ramai beredar di berbagai media sosial.
Kabar tersebut menyebutkan bahwa para pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan menerima pembayaran rapelan selama enam bulan berturut-turut sebagai selisih penyesuaian gaji yang belum diterima.
Informasi tersebut langsung menjadi perhatian banyak pensiunan karena diklaim berasal dari kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyesuaian gaji pensiun.
Bahkan, sejumlah unggahan menyebut pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai 22 hingga 25 Juni 2026.
Namun, di tengah ramainya kabar mengenai rapel gaji pensiunan Juni 2026, PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan resmi agar para penerima manfaat tidak terjebak informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Baca Juga: Overstay Dua Bulan Lebih di Blitar, Pasutri WNA Ukraina Diamankan Petugas Imigrasi
Isu Rapel Enam Bulan Ramai Beredar
Kabar yang beredar menyatakan pemerintah telah menetapkan pencairan rapel gaji pensiunan tahun 2026 bagi ASN, TNI, dan Polri. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa para pensiunan akan menerima pembayaran rapelan selama enam bulan berturut-turut.
Narasi yang beredar juga mengaitkan pencairan tersebut dengan tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Melalui aturan itu, para pensiunan disebut berhak memperoleh penyesuaian gaji sekaligus pembayaran rapel untuk periode sebelumnya.
Tak hanya itu, beredar pula informasi bahwa seluruh proses pencairan telah disiapkan, mulai dari validasi data hingga sistem pembayaran ke rekening masing-masing penerima manfaat. Dengan demikian, para pensiunan disebut dapat langsung merasakan dampak kenaikan gaji melalui akumulasi rapelan yang dibayarkan.
Proses Validasi Data Disebut Sudah Disiapkan
Dalam kabar yang beredar, PT Taspen disebut melakukan validasi data secara menyeluruh sebelum pencairan dilakukan. Data yang diverifikasi meliputi identitas pensiunan, golongan atau pangkat terakhir, masa kerja, hingga besaran pensiun pokok yang diterima.
Proses tersebut diklaim bertujuan memastikan seluruh penerima memperoleh haknya secara tepat dan menghindari kesalahan perhitungan. Selain itu, validasi juga disebut dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pensiunan.
Karena itulah banyak pensiunan menaruh harapan bahwa pencairan rapelan benar-benar akan terealisasi sesuai jadwal yang ramai diperbincangkan.
Taspen Tegaskan Informasi Rapel Belum Benar
Di tengah tingginya antusiasme masyarakat, PT Taspen melalui akun media sosial resminya memberikan klarifikasi terkait kabar pencairan rapel tersebut.
Dalam penjelasannya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur pencairan rapelan gaji pensiunan pada Juni 2026. Karena itu, informasi mengenai pencairan rapel selama enam bulan yang disebut dimulai pada 22 hingga 25 Juni 2026 dinyatakan tidak benar.
Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi perusahaan maupun kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan secara sah.
Gaji Pensiunan Juli 2026 Tetap Mengacu Aturan Lama
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, pembayaran gaji pensiunan pada Juli 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut sebelumnya telah menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen. Dengan demikian, nominal yang diterima pensiunan pada Juli 2026 disebut masih sama seperti pembayaran pada Juni 2026 dan tidak terdapat tambahan rapelan sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial.
Para pensiunan diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar regulasi resmi. Sebelum mengambil kesimpulan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan melalui sumber terpercaya agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.
Baca Juga: Overstay Dua Bulan Lebih di Blitar, Pasutri WNA Ukraina Diamankan Petugas Imigrasi
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan