BLITAR KAWENTAR - Isu mengenai gaji pensiunan PNS 2026 kembali menjadi sorotan publik setelah beredar kabar di media sosial yang menyebut adanya kenaikan hingga Rp4,9 juta serta rencana pencairan rapelan pada Juli 2026.
Informasi tersebut memicu keresahan dan pertanyaan dari para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Gaji pensiunan PNS 2026 ramai diperbincangkan karena sejumlah unggahan menyebut pemerintah akan segera menaikkan nominal pensiun sekaligus membayarkan rapelan.
Namun, isu tersebut langsung dibantah oleh PT Taspen (Persero) yang menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan tersebut.
Dalam penjelasannya, Taspen menegaskan bahwa gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, tidak ada perubahan nominal maupun tambahan rapelan seperti yang ramai beredar di media sosial.
H2 Klarifikasi Resmi Taspen Soal Isu Kenaikan Gaji
PT Taspen secara resmi menyampaikan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan pada 2026 belum memiliki dasar hukum.
Pemerintah disebut belum menerbitkan aturan baru terkait gaji pokok pensiun.
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi.
Lebih lanjut, Taspen menegaskan bahwa seluruh pembayaran manfaat pensiun tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika nantinya ada kebijakan baru, informasi tersebut akan diumumkan langsung melalui kanal resmi pemerintah maupun Taspen.
Rincian Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku
Meski isu gaji pensiunan PNS 2026 ramai dibicarakan, besaran gaji saat ini masih mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024. Rinciannya adalah sebagai berikut: golongan I berkisar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, golongan II Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, golongan III Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600, dan golongan IV mencapai Rp4.957.100 sebagai batas tertinggi.
Dengan demikian, nominal tertinggi gaji pensiunan PNS saat ini masih berada di kisaran Rp4,9 juta untuk golongan IVe. Selain itu, pensiunan juga tetap menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan setara 10 kg beras, serta gaji ke-13 sesuai ketentuan.
Mekanisme Pencairan dan Layanan Taspen
Penyaluran dana pensiun dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan melalui bank mitra bayar, kantor pos, Pos Pay, hingga jaringan ritel seperti Alfamart dan Indomaret. Taspen juga menyediakan layanan home visit bagi pensiunan yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Di tengah maraknya isu gaji pensiunan PNS 2026, Taspen mengingatkan agar penerima manfaat selalu memastikan informasi hanya dari sumber resmi untuk menghindari hoaks yang dapat menyesatkan.
Tanya Jawab SPTB dan BPJS Pensiunan
Selain isu gaji, Taspen juga menjawab sejumlah pertanyaan terkait SPTB 2026, BPJS pensiunan, hingga kode jiwa 1000. Untuk BPJS, iuran bagi pensiunan yang masih aktif menerima manfaat disebut tetap dibayarkan secara otomatis.
Taspen juga menjelaskan bahwa penerima pensiun dengan kode jiwa 1000 berarti hanya menunjang diri sendiri tanpa tanggungan ahli waris. Sementara itu, pelaporan SPTB diminta segera dilakukan setelah menerima pemberitahuan resmi.
Kesimpulannya, hingga saat ini tidak ada kebijakan baru terkait gaji pensiunan PNS 2026 maupun rapelan. Seluruh informasi yang beredar di luar pernyataan resmi pemerintah dinyatakan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan